Readtimes.id– Pengawasan kampanye di Sekolah dan Kampus mulai diperketat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kampanye politik peserta Pemilu 2024 di fasilitas pendidikan.
Andarias Duma selaku Komisioner Bawaslu Sulsel mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu akan mengawasi praktik kampanye di fasilitas pendidikan, terutama jika kampanye tersebut digelar di sekolah dan kampus negeri yang dihuni aparatur sipil negara (ASN).
“Apakah mungkin di kampus tidak ada ASN? Ini pertanyaan. Kami ini menunggu di ujung, (bagaimana menjaga) netralitas ASN ketika pelaksanaan kampanye, yang turut serta,” jelas Andarias Duma pada Workshop Pengawasan Partisipatif untuk Sukses Pemilu Tahun 2024 di Claro Hotel Makassar, Jumat (25/8/2023).
Kata dia, Bawaslu tengah menunggu KPU RI menerbitkan aturan perubahan aturan teknis tentang kampanye. Sebab sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada larangan berkampanye di tempat pendidikan.
Andarias juga mengungkapkan bahwa dengan adanya keputusan MK, bukan berarti kampus dan sekolah dibuka secara luas untuk kegiatan kampanye. Tetap ada aturan tertentu yang berlaku dan wajib dipatuhi peserta Pemilu.
“Begitu juga dengan pengelola kampus atau rektor. Intinya, tidak ada atribut partai yang dipakai,” pungkasnya.
Editor : Ramdha Mawaddha
*NN
9 Komentar