Readtimes.id– Betapa senangnya bukan main hati Susi Amanda Putri, ketika menerima pesan whatsapp dari sebuah kontak yang mengatasnamakan dirinya sebagai pihak sebuah e-commerce di Indonesia, yang kini menurut data dari SimilarWeb menempati posisi kedua di Indonesia dengan traffic share sebesar 29,78 persen dan jumlah kunjungan bulanan mencapai 120 juta.
Pesan singkat yang memberikan informasi bahwa nomor yang ia cantumkan di akun e-commerce tersebut mendapatkan cashback belanja senilai 2 juta rupiah itu, sejenak mampu meyakinkan dirinya. Hal tersebut karena kontak whatsapp yang menghubungi dirinya juga memasang logo e-commerce tempat dimana ia juga sering melakukan transaksi sebagai foto profilnya. Ditambah nomor yang digunakan untuk menghubungi dirinya juga tidak menggunakan nomor dengan kode negara Indonesia yakni (+62) melainkan kode negara lain.
” Iya meyakinkan sekali waktu itu, kebetulan waktu itu saya memang baru saja transaksi dan nunggu paket belanja saya dikirim. Dan dalam percakapan itu, mereka memberikan penjelasan pada saya bahwa cashback bisa diterima dengan dua cara yakni melalui rekening Bank atau fitur uang elektronik yang biasa disediakan oleh e-commerce tersebut,” terang pemilik online shop tsah.id ini
Meskipun demikian, perempuan 23 tahun asal Bulukumba tersebut tidak serta merta percaya begitu saja, untuk meyakinkan dirinya, ia pun segera mencari informasi lebih jauh terkait cashback tersebut dengan menggunakan mesin pencarian. Dan setelah memastikan bahwa pesan singkat yang ia terima adalah sebuah pesan penipuan, perempuan yang baru saja menyelesaikan studinya di sebuah perguruan tinggi ternama di Makassar tersebut memutuskan untuk segera memblokir nomor tersebut.
Hal yang sama juga dialami oleh Riskayanti Erbas perempuan berusia 22 tahun asal Parepare, Sulawesi Selatan, yang juga mendapatkan pesan serupa dari nomor dengan dengan kode negara berbeda.
” Waktu itu setelah saya mendapatkan pesan singkat tersebut, mereka langsung menghubungi saya dan menjelaskan tata cara pencairan cashback. Bahkan saya diminta untuk memasukkan kode OTP yang notabene kode yang berisi 6 digit angka itu, sebenarnya tidak boleh diberikan kepada siapapun bahkan pihak e-commerce sekalipun,” ujar pemilik rye_collections tersebut
Pada waktu yang bersamaan pihaknya pun segera menghubungi pihak e-commerce tersebut sembari menyertakan bukti berupa tangkapan layar isi pesan yang baru saja ia terima untuk mengkonfirmasi kebenarannya.
” saat itu saya langsung hubungi pihak e-commerce yang bersangkutan. Mereka menyampaikan bahwa pesan itu bukan berasal dari pihaknya. Sekalipun misalnya mereka memberikan giveaway mereka pasti menghubungi customer melalui akun kita bukan chat pribadi di nomor kita,” tutup Riska pada readtimes.id
Kejadian yang menimpa Susi mau pun Riska tentu bukanlah kali pertama terjadi. kasus penipuan yang banyak dilakukan pada banyak nomor pribadi yang dicantumkan dalam sebuah akun belanja online marak terjadi di tengah kemudahan bertransaksi. Susi atau pun Riska mungkin dapat dikatakan pengguna e-commerce yang cukup beruntung untuk segera mendapatkan kebenaran atas informasi yang mereka terima, karena tak jarang dengan hadiah yang cukup menggiurkan banyak korban yang kemudian gelap mata dan langsung menuruti semua permintaan pelaku.
Mengetahui nomor pribadi calon korban yang telah tercantum pada sebuah akun e-commerce dapat menjadi langkah awal pelaku untuk bisa mendapatkan sejumlah informasi pribadi korban seperti alamat email, password akun, untuk kemudian sangat berpotensi disalahgunakan untuk tindakan kejahatan maupun penipuan, atau bahkan penjualan merchant e-commerce pada situs gelap (dark web) seperti yang terjadi pula pada sebuah e-commerce terbesar di Indonesia tahun lalu.
Masuknya rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) dalam prolegnas 2021,tentu diharapkan dapat menguatkan payung hukum yang sebelumnya ada untuk semakin memberikan jaminan keamanan masyarakat untuk berselancar di dunia maya.
Baca juga : Obral Komoditi Data Pribadi di Ruang Maya
2 Komentar