Readtimes.id– Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) diagendakan akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut diungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Pengadaan aplikasi Sirekap menggunakan APBN untuk pelaksanaan Pemilu. Nantinya, BPK akan mengaudit laporan keuangan terkait aplikasi tersebut.
“Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan APBN untuk penyelenggaraan pemilu. Tentu kami nanti akan pertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan juga nanti akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jumat (23/3).
Hasyim menyebut, pembiayaan Sirekap tak hanya berasal dari anggaran tahun 2023 saja, tetapi juga 2024. Biaya tersebut meliputi pengembangan hingga penggunaan aplikasi Sirekap.
“Pembiayaannya tentu tidak hanya pada anggaran tahun 2023 tetapi juga untuk anggaran 2024. Mulai dari pengembangan sampai untuk pelaksanaan penggunaan Sirekap itu sendiri,” tambahnya.
Audit Sirekap dilaksanakan setelah mendapat dorongan dari berbagai pihak. Hal tersebut tidak terlepas dari Sirekap yang menjadi sorotan publik lantaran perbedaan data perolehan suara yang dimuat pada formulir C. Hasil Plano di tiap TPS dengan data yang diinput ke Sirekap.
Banyaknya kesalahan data yang terjadi pada akhirnya menimbulkan kecurigaan. Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD pun meminta Sirekap untuk diaudit.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar