RT - readtimes.id

Tuntut Diangkat Jadi ASN, Ribuan Honorer Unjuk Rasa di Gedung DPR

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Pegawai honorer dari berbagai instansi seperti Satpol PP, Dishub, tenaga kesehatan, hingga pegawai teknis menggelar unjuk rasa Aksi Nasional Nakes dan Non Faskes Fasyankes 2023. Aksi yang dihelat di depan Gedung DPR pada Senin (7/8) tersebut dihadiri sekitar seribu peserta.

Para peserta kompak mengenakan baju kaos putih dan pita warna merah dengan ikat kepala bertuliskan honorer. Mereka juga membawa spanduk berisi tuntutan dan mobil komando yang digunakan berorasi.

Pada tuntutannya, peserta unjuk rasa meminta semua honorer diangkat secara langsung tanpa tes. Hal tersebut disebabkan masa kerja para honorer sudah bekerja dalam masa waktu yang lama.

“Tujuannya yaitu jadi semua honorer diangkat secara langsung tanpa tes. Karena masa kerjanya sudah lama dan secara keahlian saya yakin semua sudah bisa,” sebut salah satu peserta unjuk rasa, M. Munjin.

Menurut Munjin, tes yang menguji pengetahuan teori peserta membuat para honorer yang telah lama mengabdi tidak bisa lolos.

“Kalo di tes secara tataran teori gitu kan, ini kan sudah banyak persoalan, makanya mereka enggak lolos. Makanya mereka langsung diangkat aja gitu,” tambahnya.

Aksi Nasional Nakes dan Non Faskes Fasyankes 2023 ini menuntut 7 poin, antara lain:

  1. Mendesak Presiden menerbitkan PP atau Perpres tentang meningkatkan status non ASN dengan tambahan nilai afirmasi 60 persen;
  2. Mendesak Presiden menjalankan amanat PP No 49 tahun 2018 Pasal 99 ayat 1, 2 dan 3.
  3. Mendesak Presiden agar membuat regulasi khusus untuk pengalokasian anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nakes dan non nakes melalui Kementerian Kesehatan.
  4. ASN PPPK Fasyankes mendapatkan hak jaminan pensiun dan mendapatkan hak perpanjangan kontrak sampai batas masih pensiun.
  5. ASN PPPK Fasyankes mendapatkan kesejahteraan jenjang karier.
  6. Mendesak Pemerintah untuk menyiapkan regulasi jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum PPPK untuk tenaga non nakes di Fasyankes dan membuka formasi sesuai yang ada (existing) sesuai data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
  7. Pendataan nakes dan non nakes dalam SISDMK melibatkan seluruh non ASN tanpa melihat klasifikasi status non ASN.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

9 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: