Readtimes.id– Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI yang diadakan pada Selasa (4/12).
Revisi yang dilakukan DPR RI ini mengubah pasal atas sejumlah substansi yang telah disetujui oleh Komisi I DPR sebelumnya. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua DPR RI.
Pengesahan ini dimulai dengan pelaporan dari Komisi I DPR yang membahas tentang revisi UU ITE. Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari menyebut ada sejumlah perubahan dalam substansi RUU ITE.
“Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Selanjutnya, usulan tersebut disetujui oleh anggota dewan yang hadir dan diikuti oleh ketukan palu pengesahan.
Sebelumnya, revisi UU ITE telah disetujui oleh Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham pada Rabu (22/11). Pada rapat tersebut, seluruh fraksi sepakat RUU tersebut dibawa ke paripurna.
“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” sebut Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam rapat itu.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar