RT - readtimes.id

UU ITE Masih Multitafsir Ini Saran Pakar Hukum Telematika

Readtimes.id– Di era kemajuan teknologi internet dan kebebasan berpendapat di Indonesia tak dapat dipungkiri rawan akan praktik penyalahgunaan teknologi yang berpotensi melanggar hukum serta mengancam hak -hak individu warga negara

Hal ini yang kemudian lantas menjadi semangat hadirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE seperti yang diungkap oleh Pakar Hukum Telematika Universitas Hasanuddin, Judhariksawan.

” Intinya UU ITE hendak mengatur bagaimana pemanfaatan teknologi informasi khususnya internet sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik. Karena sifat teknologi itu hanya sarana maka mungkin saja digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif dan bahkan melanggar hukum” tuturnya

Pihaknya juga menjelaskan bahwa aturan tentang perbuatan yang dilarang merupakan upaya untuk mengantisipasi agar teknologi tersebut tidak disalahgunakan.

Selanjutnya ketika disinggung mengenai beberapa pasal yang sering dinilai sebagai pasal “karet” dan rawan untuk mempidanakan seseorang, pihaknya menilai bahwa ini memang sering terjadi pada pasal- pasal yang tidak memiliki penafsiran tunggal.

“Istilah pasal “karet” diberikan terhadap pasal yang tidak memiliki penafsiran tunggal sehingga seolah dapat digunakan sesuai keinginan masing-masing pihak, yang kemungkinan bisa berbeda karena perspektif dan tujuannya yang berbeda” tuturnya

Untuk memberikan kepastian hukum pihaknya memandang perlu dibutuhkan keterangan ahli atau bisa melihat risalah pembuatan pasal tersebut untuk mengetahui maksud dan ruang lingkupnya.

Lebih dari itu untuk menghindari penafsiran yang beragam pihaknya juga mengusulkan perlunya ada unsur dan batasan yang jelas terhadap pasal yang dinilai “karet” agar terdapat kesamaan persepsi. Hal ini dinilai penting demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

Menyoal terkait efektivitas dari penerapan penggunaan UU ITE di Indonesia saat ini menurut Judhariksawan, pihaknya belum bisa memberikan penilaian. Namun pihaknya cukup menaruh prihatin atas apa yang dilakukan oleh banyak pengguna sosial media di Indonesia yang dinilainya masih tidak menggunakan etika saat berselancar di dunia maya

“Saya tidak bisa menilai efektif atau tidak, tapi yang kita saksikan masih banyak pihak yang menggunakan internet atau sosial media tanpa etika padahal ada aturan dalam UU ITE. Coba bayangkan jika tidak ada UU ITE? ” tandasnya

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: