Readtimes.id– Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej turut berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Pimpinan KPK. Nantinya, masa jabatan pimpinan KPK akan berubah menjadi 5 tahun, yang sebelumnya adalah 4 tahun.
Eddy menyebut bahwa keputusan ini membuat masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang seharusnya habis tahun ini bakal diperpanjang lagi satu tahun.
“Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai dengan 20 Desember 2024,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Ia juga menyebut bahwa presiden bakal mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan KPK. Nantinya, Keppres tersebut bakal mengganti Keppres yang berlaku sejak 2019.
“Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, Pimpinan KPK diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019. Pada pelantikannya, Firli dkk membacakan sumpah sebagai Pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.
Saat itu, masa jabatan KPK dibatasi selama 4 tahun di dalam UU KPK. Namun, kini MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar