Readtimes.id – Bencana alam selalu mengakibatkan lumpuhnya perekonomian dan kerugian materil yang tidak sedikit. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 3.721 kejadian bencana alam sepanjang tahun 2019. Kerugian materil dari kejadian itu diperkirakan mencapai 80 trilliun rupiah. Itupun hitungan kasar saja. Belum semua.
Di tahun 2020 jumlahnya turun menjadi 2.925 kasus. Kabar baiknya juga, angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tahun 2020 sisa 300 hektar atau turun 81 persen dari tahun 2019 yakni 1.6 juta hekrar.
Memasuki tahun 2021, baru 2 yang tercatat, yakni banjir bandang di Kalimantan Selatan dan gempa bumi beruntun di Mamuju-Majene, Sulawesi Barat.
Dari catatan BNPB, Readtimes merangkum 5 kejadian bencana alam di Indonesia dengan kerugian ekonomi terbanyak. Ini daftarnya:
- Gempa bumi Banten dan Jawa Barat menelan kerugian sebesar Rp 32.06 miliar rupiah. Tak hanya itu, gempa gempa yang terjadi pada 2 Agustus 2019 itu menelan 6 nyawa.
- Kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah di Indonesia dengan total lahan yang terbakar 620.201 hektar. Memang tak ada korban jiwa. Tapi ditaksir tak kurang 900 ribu orang mengidap penyakit pernapasan karena kejadian itu. Dari siso ekonomi, kerugian akibat kebakaran hutan tidak main-main; sebesar 75 trilliun rupiah.
- Bencana Banjir Kabupaten Garut menghancurkan sektor ekonomi, infrastruktur, dan pemukiman warga. Total kerugian ditaksir sebesar 295,8 Miliar rupiah.
- Bencana gempa bumi dan tanah longsor yang terjadindi sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2019 mengakibatkan kerugian 1.92 trilliun rupiah.
- Bencana di area Sulawesi Selatan, mulai banjir, ranah longsor, puting beliung, hingga abrasi, dengan total kerugian 587.2 milliar rupiah.
Di tahun 2019, Kementerian Keuangan mengalokasikan 15 trilliun rupiah untuk dana cadangan bencana. Angka itu naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Di tahun 2020 turun menjadi 5 trilliun. Alokasi tersebut untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana, belum termasuk anggatan BNPB dan asuransi bencana.
Anggaran untuk bencana juga tertera di APBD. Namun sayang, pusat tidak mengatur secara spesifik pengalokasian anggara bencana di tingkat daerah. Wewenangnya diserahkan ke pemda.
Tambahkan Komentar