Readtimes.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan pembangunan superhub ekonomi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Superhub ekonomi ini akan menciptakan kekuatan baru lewat ekonomi berkesinambungan antar provinsi yang lebih kuat.
Menurut Lampiran II Salinan Undang-undang No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, visi superhub ekonomi IKN bakal diwujudkan melalui pengembangan enam klaster ekonomi yang strategis, resilien dan inovatif dengan dukungan fondasi yang kukuh dalam bentuk infrastruktur keras dan lunak.
“Pengembangan keenam klaster didasarkan pada peningkatan daya saing sektor-sektor yang sudah berkembang di Kalimantan Timur serta introduksi sektor-sektor maju yang berorientasi teknologi tinggi dan berkelanjutan,” dikutip dari Lampiran II Salinan Undang-undang No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Senin (21/2/2022).
Keenam klaster ekonomi penggerak utama ini diturunkan menjadi beberapa subsektor yang akan membantu mewujudkan visi superhub ekonomi. Keenam klaster ekonomi penggerak utama yakni klaster industri teknologi bersih, klaster farmasi terintegrasi, klaster industri pertanian berkelanjutan, klaster ekowisata inklusif, klaster kimia dan produk turunan kimia, dan klaster energi rendah karbon.
Rencana ini pun disambut baik oleh pengusaha dan siap untuk bekerja sama. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, mengatakan pihaknya beserta para pengusaha siap bekerja sama membangun superhub. Namun, menurutnya masih ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian.
Pertama, Sarman menegaskan perihal kepastian proyek yang akan dibangun nantinya, memastikan ketersediaan lahan bebas konflik, izin usaha, hingga bebas dari masalah tata ruang perlu untuk disiapkan dengan matang. Pasalnya, Sarman menilai pembangunan superhub adalah proyek jangka panjang, sehingga perlu mempersiapkan kepastian proyek agar juga dapat menarik investor.
Selanjutnya, superhub diharapkan saling menguntungkan baik bagi investor dan negara. Selain itu, ia juga menyebut persoalan upah nantinya akan menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan. Harus ada patokan upah minimum yang akan dipakai nantinya di IKN.
“Saya harap ini memberi dampak simbiosis mutualisme, ya saling untung, kemudian patokan UMP harus dipertimbangkan karena salah satu pertimbangan investor selain produksi, adalah gaji pekerja,” jelas Sarman.
Selanjutnya, Sarman menyoroti persoalan insentif perpajakan. Menurutnya, salah satu daya tarik yang menggiurkan bagi pengusaha adalah insentif pajak. Hal itu seperti tarif bea masuk khusus atau bunga modal kerja yang lebih murah. Ia mengakui bahwa masalah perpajakan bisa menjadi beban operasional.
Tambahkan Komentar