READTIMES.ID – Covid-19 masih menjadi masalah utama dalam hiruk-pikuk keseharian masyarakat. Sejak kehadirannya awal tahun 2020, Covid-19 sudah diselimuti kontroversi: konspirasi atau patologis alami. Sampai hari ini, jumlah warga dunia yang terinfeksi mendekati angka 60 juta jiwa. Sedang jumlah kematian mencapai 1,4 juta jiwa. Tentu, itu bukan angka kecil yang merenggut nyawa manusia.
Jelang akhir tahun, tepatnya pada Rabu, 16 Desember 2020, secara resmi melalui live streaming melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 akan siap didistribusikan kepada seluruh masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Keputusan itu akan memvaksin 180 juta jiwa warga Indonesia.
Kehadiran vaksin ini tentu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hembusan badai kontroversi itu melahirkan 16% penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia. Ada yang percaya dengan khasiat vaksin, adapun yang tidak percaya. Sebagai bentuk penolakan, mereka mempertanyakan banyak hal mulai dari harga yang gratis dan halal/haramnya vaksin. Sebab, beredar informasi bahwa vaksin yang diproduksi di Cina mengandung gelatin babi.
Pertanyaan medasar yang hadir dalam benak masyarakat adalah “mampukah vaksin Covid-19 sembuhkan Indonesia?”
Dilansir dari Ihram.co.id, otoritas Islam tertinggi UEA, Dewan Fatwa UEA, telah memutuskan bahwa vaksin virus korona diizinkan bagi umat Islam meskipun mengandung gelatin babi, berdasarkan laporan Free Press Journal.
“Jika tidak ada alternatif, vaksin virus corona tidak akan tunduk pada pembatasan Islam pada daging babi karena kebutuhan yang lebih tinggi untuk melindungi manusia,” kata Sheikh Abdallah bin Bayyah, ketua otoritas Islam tertinggi UEA.
Dewan Fatwa UEA menambahkan bahwa dalam kasus ini, gelatin babi dianggap sebagai obat, bukan makanan, dengan berbagai vaksin yang sudah terbukti efektif melawan virus yang sangat menular yang menimbulkan risiko bagi seluruh masyarakat.
Sedang di Indonesia, Tim Komisi Fatwa MUI membuka peluang untuk memperbolehkan penggunaan vaksin korona buatan Sinovac seandainya vaksin itu mengandung zat yang non halal. Sampai saat ini, MUI masih terus merumuskan fatwa untuk vaksin buatan Cina itu. Jika tidak halal, vaksin itu tetap boleh digunakan, sebab Indonesia saat ini dalam keadaan darurat. Ditambah lagi terbatasnya bahan-bahan yang bersifat halal yang dapat dipergunakan sebagai bahan dasar vaksin.
Sejak tiba di Indonesia, vaksin Sinovac telah terterima dengan baik meskipun sampai saat ini pihak Sinovac belum melengkapi dokumen kehalalan vaksin Covid-19.
Dikutip dari Waspada.co.id, Ketua Dewan dan CEO Sinovac Biotech Yin Weidong pada Agustus 2020 pernah menyampaikan bahwa Vaksin Sinovac buatan perusahaannya efektif untuk beberapa jenis mutasi Covid-19. Supaya bisa melakukan penelitian pada berbagai jenis mutasi Covid-19, Sinovac rupanya memperoleh strain virus dari berbagai kasus yang pernah terjadi di Cina.
Pernyataan CEO Sinovac belum menjawab utuh pertanyaan masyarakat tentang efektivitas vaksin terhadap Covid-19. Lalu, bagaimana cara meyakinkan masyarakat Indonesia?
Hingga saat ini, masyarakat belum mengetahui data keamanan dan efikasi (kemanjuran) dari uji klinis tahap ketiga Vaksin Sinovac. Masyarakat harus menunggu beberapa saat hingga data keamanan dan efikasinya dipublikasikan secara resmi oleh pihak berwenang.
Tambahkan Komentar