Readtimes.id- Proyek padat karya merupakan program pemerintah melalui Bappenas untuk memberi lapangan kerja terutama yang kehilangan pekerjaan pada masa sulit.
Jenis kegiatan padat karya dapat dilakukan melalui pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana perdesaan sesuai dengan daftar kewenangan Desa. Seperti perbaikan alur sungai dan irigasi, pembangunan, perbaikan jalan dan jembatan skala Desa, tambatan perahu.
Pemanfaatan lahan tidur untuk meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Kegiatan produktif lainnya yang memberikan nilai tambah kepada masyarakat dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan sumber daya lokal yang sifatnya berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat, antara lain pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan pemukiman, pengembangan energi terbarukan, penyediaan dan pendistribusian makanan tambahan bagi anak (bayi dan balita).
Pengamat Ekonomi, Dr. Zainal Abidin, SE., M.Si mengatakan, program padat karya adalah suatu program, proyek dan pembangunan di desa yang intinya memanfaatkan tiga sumber daya. Pertama sumber daya alam lokal, sumber daya manusia lokal dan teknologi lokal. Saat ini yang sedang diinstruksikan oleh presiden adalah program padat karya tunai.
Pada pelaksanaannya, pemerintah mendorong melalui dana desa. Dalam petunjuk teknisnya pada padat karya tunai bahwa 30% dari proyek pemerintah desa diberikan kepada pekerjanya. Sehingga penyerapan tenaga kerja banyak dan dana yang beredar di masyarakat juga banyak, ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Pekerja adalah masyarakat miskin, pengangguran, semi pengangguran, dan juga diutamakan adalah keluarga yang memiliki balita.
“Kenapa memiliki balita? karena pada saat ini ada sekitar 20% bayi kita mengalami stunting yaitu pertumbuhan yang telambat. Dengan program ini, sebagai upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan,” ujarnya kepada readtimes.id, Senin 15 Februari 2021.
Pada 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terpencil dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mempercepat pemulihan ekonomi di desa, dengan menggelontorkan dana Rp 30 triliun kemudian dialokasikan ke setiap desa.
Menurut Dr Zainal Abidin, dalam prosesnya, pemberian upah bisa dalam tiap hari atau maksimal tiap minggu harus diberikan kepada pekerja. Hal ini memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Dimana ketika orang menerima uang maka dia akan membelanjakan, ketika membelanjakan maka perputaran ekononi akan berjalan. Jadi ini bisa memulihkan ekonomi kita.
“Sebenarnya ini adalah program yang sangat bagus, dan memang pemerintah berharap agar program ini bisa mengentas kemiskinan, dengan adanya perputaran ekonomi di Desa tersebut. Selain itu mencegah urbanisasi, proses perpindahan dari masyarakat desa ke kota,” ujar Dr. Zainal Abidin selaku Dosen di Universitas Muslim Maros ini.
Kelebihan program padat kerja, bagaimana mengurangi kemiskinan, perputaran ekonomi bisa lebih bagus. Serta mengurangi urbanisasi, dan mengurangi angka stunting akibat kemiskinan. Dengan adanya program ini, orang tua yang ikut terlibat, tentu bisa memberikan gizi yang baik bagi bayi. Sehingga stunting ini berkurang.
Tujuan utama program Padat Karya Tunai adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan atau mendistribusikan uang pembangunan ke desa-desa.
Tahun 2021 difokuskan pada tiga prioritas. Salah satunya adalah pemulihan ekonomi nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma).
Tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa. Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.
Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes.
Tambahkan Komentar