RT - readtimes.id

BPOM Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi, Buntut Kandungan EG dan DEG dalam Sirop Obat

Readtimes.id– Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan akan ada dua perusahaan farmasi yang akan dipidanakan terkait penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat-obatan yang mereka produksi.

Hal ini dia sampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Senin, (24/10).

“Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” Kata Penny dalam keterangan persnya.

Kendati demikian dia menolak untuk menyebutkan nama dua perusahaan tersebut. Sebab proses hukumnya masih berjalan.

“Untuk dua industri farmasi saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih akan berlangsung dan akan segera tentu kami komunikasikan pada masyarakat,” tambah Penny.

Pihaknya menjelaskan bahwa kandungan EG dan DEG yang tinggi dalam obat yang diproduksi dua perusahaan itu sangat beracun dan diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut jika dikonsumsi.

Untuk diketahui hingga Senin ( 24/10) data dari Kementrian Kesehatan menyebut bahwa kasus gangguan ginjal akut telah mencapai 245 kasus di 26 provinsi dengan angka kematian di atas 57%.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

43 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: