Readtimes.id– Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023 dan menggantinya dengan tenaga kerja outsourcing. Kebijakan ini pun menuai banyak kritikan karena dianggap akan menambah jumlah pengangguran yang selaras pula dengan penambahan beban negara.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.
“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing,” ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah turut menyoroti keputusan ini. Ia mengatakan perintah seolah memaksakan kebijakan ini di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih, utamanya bagi masyarakat.
“Saya rasa kebijakan ini seperti dipaksakan, tidak melihat situasi. Ada banyak masalah yang belum terselesaikan, pemerintah belum punya solusi yang komprehensif di tengah masalah perekonomian dan dampak covid-19 dan sebagainya,” jelasnya.
Pegawai honorer tersebut yang terancam menjadi pengangguran jika tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini harusnya bisa menjadi perhatian pemerintah. Jika hanya mengandalkan panggilan outsourcing dari instansi, akan banyak tenaga honorer yang menganggur karena tidak semuanya akan direkrut.
“Outsourcing kan artinya dipanggil saat dibutuhkan. Kasihan mereka, padahal selama ini juga sudah banyak berkontribusi membantu pelayanan publik,” jelasnya.
Trubus mengapresiasi Menpan RB terkait keputusan untuk guru honorer di sekolah negeri yang berpeluang langsung menjadi ASN PPPK guru tanpa tes bagi para peserta yang termasuk ke dalam pelamar prioritas I, II dan III. Mereka hanya akan melakukan pemeriksaan kesesuaian atau observasi saja.
Menpan RB juga mengatakan bagi tenaga honorer ataupun pegawai non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan langkah – langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan. KemenPANRB akan Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Tetapi, Trubus mempertanyakan solusi yang ditawarkan pemerintah kepada pegawai honorer non guru yang mengharuskan mereka mengikuti PPPK. Meski diturunkan nilai passing grade tesnya, banyak peserta tetap berpeluang tidak lulus karena faktor umur yang berpengaruh pada kesehatan, daerah terpencil, dan terbatasnya sarana informasi. Akhirnya mereka hanya akan menganggur.
Selanjutnya, sistem pelayanan publik dalam jangka pendek bisa terganggu karena kekurangan tenaga. Trubus mengatakan, merekrut kembali pegawai yang akan mengisi posisi kosong yang ditinggalkan honorer juga butuh waktu yang tidak sebentar. Utamanya di pemerintahan daerah, akhirnya pekerjaan para ASN akan menumpuk karena tidak ada lagi honorer yang membantu dan pelayanan publik juga akan terhambat.
“Pelayanan administrasi yang akan berdampak apalagi di daerah seperti perizinan, surat bangunan, IMB, samsat dan sebagainya,” jelas Trubus.
Tambahkan Komentar