Readtimes.id- Perusahaan BUMN memegang posisi strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sepertiga dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia disumbangkan dari perusahaan pelat merah ini. Namun, tidak semua BUMN memiliki eksistensi yang menguntungkan dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Idealnya, perusahaan pelat merah ini memberikan sumbangsih lebih bagi perekonomian negara. Akan tetapi, ratusan anak cucu BUMN yang tidak efisien dan hanya hanya jadi rebutan kursi direksi harus ditinjau kembali. Tercatat, Kementerian BUMN telah mengurangi jumlah perusahaan pelat merah dari 142 menjadi 41 perusahaan.
Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin Prof Dr Indrianty Sudirman mengatakan perlu langkah strategis dan konkret untum membenahi BUMN. Hal ini mutlak dilakukan secara terus menerus untuk perbaikan BUMN dan BUMD dari waktu ke waktu.
Pada tataran regulasi dan kebijakan, upaya efisiensi yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian BUMN antara lain melalui skema klasterisasi BUMN berdasarkan value chain dan core business sesuai sektornya masing-masing. Seperti klaster farmasi, pupuk, pangan, pertahanan, industri baja, jasa survei, infrastruktur, jasa konstruksi dan sebagainya. Disamping itu, membentuk holding BUMN untuk saling melengkapi dan mengembangkan perusahaan juga diharapkan mampu menjadi jalan keluar.
“Pembenahan kinerja BUMN maupun BUMD juga harus dilakukan dengan cara-cara baru berdasarkan perubahan lanskap bisnis era digital saat ini, antara lain dengan mendorog pemanfaatan teknologi secara massif untuk proses bisnis perseroan,” ujar Prof Indrianty kepada readtimes.id, Kamis (3/6/2021).
Ia menambahkan, upaya yang bisa dilakukan pemerintah selain relaksasi kebijakan yang memungkinkan BUMN dan BUMD mampu berdaya saing di pasar yang semakin kompetitif, juga penempatan pengelola yang profesional berdasarkan kompetensi, integritas, dan fighting spirit yang besar juga penting.
BUMN dan BUMD secara langsung dan tidak langsung sebenarnya telah mendorong pertumbuhan. Penyerapan tenaga kerja juga sudah merefleksikan pro kesejahteraan masyarakat. Namun, ukuran-ukuran ini bukan indikator untuk saat ini melainkan profit perusahaan.
Oleh karena itu, tambahnya, pihak terkait perlu memetakan posisi BUMN dan BUMD dalam konteks pertumbuhan dan daya saing di pasar. Jika suatu BUMN berada di sektor yang tingkat pertumbuhan tinggi namun masih belum mampu mengungguli perusahaan-perusahaan yang sudah ada, maka tidak apa-apa pemerintah memberikan stimulus untuk membuat mereka lebih mampu menyiapkan diri bersaing dan bertumbuh.
“Jika BUMN dan BUMD tersebut berada pada industri yang pertumbuhannya tinggi dan sudah menguasai pasar, jangan buru-buru dibebani dengan kewajiban-kewajiban terhadap daerah atau pemerintah sebab dapat mengurangi kelincahan daya saing,” tegasnya.
Namun, tambahnya, jika BUMN dan BUMD tersebut berada pada industri yang sudah jenuh tetapi profit dan penguasaan pasarnya besar, memang sudah saatnya mereka dituntut untuk menopang sektor lain dalam pemerintahan.
Selain itu, untuk menjadi penyeimbang kekuatan swasta, baik BUMN maupun BUMD baiknya membantu pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) serta melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber daya yang terkait dengan hajat hidup banyak orang. Oleh karena BUMN dapat menyediakan lapangan pekerjaan, kehadiran dan kiprah bisnisnya diharapkan turut membantu menekan angka pengangguran. Pemerintah melalui BUMN dapat melayani masyarakat dengan lebih maksimal dan membantu percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
1 Komentar