RT - readtimes.id

Fenomena Aset Digital dan Urgensi Pajak Khusus

Readtimes.id—Setelah kemunculan Sultan Gustaf Al Ghozali (22) atau Ghozaly everyday yang meraup cuan sekitar Rp 1,5 miliar melalui platform penjualan Non Fungible Token (NFT), Direktorat Jenderal pajak (DJP) memberi peringatan terkait pajak yang akan dikenakan padanya.

Kendati demikian, transaksi NFT maupun bitcoin dan cryptocurrency lainnya sebenarnya belum memiliki aturan pengenaan pajak secara khusus di Indonesia. Pengenaan pajak yang lebih spesifik masih dalam pembahasan pemerintah.

Menurut DJP, untuk saat ini, transaksi digital bisa mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap aset/harta yang menambah kemampuan ekonomis mesti dikenakan pajak.

Fenomena transaksi aset digital yang mulai marak di Indonesia hendaknya menjadi tolok ukur bagi pemerintah untuk lebih serius membahas pengenaan pajak terhadapnya. Karena perkembangan aset digital kedepan akan semakin pesat.

Sebelumnya, pemerintah memang sudah berencana mengenakan pajak atas mata uang kripto. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan, pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, pajak atas transaksi digital sebenarnya sudah diatur dalam UU No 2/2020 yang mengesahkan Perpu No. 1/2020. Namanya adalah pajak transaksi elektronik (PTE) yang pemungutannya mirip cukai.

Namun, karena skema penerapannya bersifat unilateral, akhirnya Indonesia menunda pemberlakuan PTE tersebut dan ikut pembahasan di G20 yang masih berlangsung saat ini.

Jadi, saat ini pemerintah Indonesia masih menunggu finalisasi pembahasan tentang tarif pajak efektif minimum global sebesar 15%, lalu kemudian merumuskan secara spesifik pengenaan pajak atas transaksi digital.

“Meski demikian, pemerintah tidak berencana membuat aturan yang terpisah dari komunitas global karena saat ini tax coordination menjadi esensial seiring dengan globalized economy,” jelas Prianto.

Kenapa Penghasilan NFT Bisa Kena Pajak?

Sama seperti bitcoin atau mata uang lainnya, penghasilan dari NFT termasuk harta yang wajib dilaporkan pajaknya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujarnya.

NFT sendiri adalah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti seni, musik, item dalam game, dan video. NFT ini dibeli dan diperjualbelikan secara online, seringkali dengan cryptocurrency, dan umumnya dikodekan dengan perangkat lunak dasar yang sama dengan banyak kripto.

Baca Juga : Mengapa MUI Haramkan Uang Kripto ?

Sama seperti cryptocurrency, NFT dianggap sebagai komoditas/aset, bukan sebagai alat pembayaran. NFT wajib dilaporkan dalam SPT tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.

Prianto mengatakan, sorotan DJP berkasus pada penghasilan dan royalti Ghozali dari berjualan NFT di OpeanSea. Penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu menyebabkan DJP mengingatkan Ghozali akan pajak yang harus ia bayarkan

“Pajak itu punya prinsip netralitas, dengan kata lain mau transaksi offline atau online, prinsip pajaknya sama,” jelas Prianto.

Menurut Prianto, jika ternyata penghasilan dari jualan NFT royaltinya melebihi Rp 4,7M, Ghozali harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Karena transaksi Ghazali tersebut merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ghozali sendiri masuk pada kategori pengenaan pajak dengan sistem self assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP, serta mengurus urusan perpajakannya sendiri.

I Luh Devi Sania

2 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: