Readtimes.id– Skandal penipuan robot trading pada perdagangan mata uang asing (foreign exchange/FX) kini sedang banyak diperbincangkan lantaran banyak masyarakat tertipu hingga ratusan juta rupiah.
Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.
Secara sederhana, robot trading merupakan suatu algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas trading forex di mana yang mengeksekusi jual dan beli pasangan mata uang adalah robot.
Sejatinya dengan adanya robot trading, keputusan buy and sell suatu instrumen investasi atau pasangan mata uang diserahkan pada robot dan bukan manusia sehingga bisa meminimalkan adanya fear and greed.
Trader dan Pemerhati Trading, Desmond Wira juga menjelaskan robot trading sebenarnya adalah suatu software untuk otomatisasi trading. Misalnya dalam bentuk Expert Advisor (EA) atau software yang dapat menyarankan waktu trading ataupun secara otomatis memulai dan mengeksekusi trading berdasarkan instruksi yang telah diprogramkan.
Perkembangan teknologi yang semakin mutakhir sebenarnya membuka peluang bahwa robot trading cenderung prospektif untuk masa depan investasi. Saat ini banyak juga robot EA yang bisa download gratis atau dibeli. Robot ini bisa digunakan di broker forex manapun.
Sayangnya di Indonesia yang literasi keuangan masyarakatnya cukup rendah, keberadaan robot trading justru bisa mendatangkan bencana. Robot yang seharusnya membantu aktivitas jual beli instrumen keuangan, malah jadi senjata pancingan para penipu untuk menjarah uang nasabah.
Desmond mengatakan, penawaran robot trading di Indonesia kebanyakan hanya sekadar kedok yang disinyalir sebagai money game. Hal ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat awam. Masyarakat awam sulit membedakan antara robot palsu dan robot asli dan hanya tergiur dengan iming-iming profit tinggi tapi tidak melihat potensi risikonya.
“Trading yang dilakukan adalah rekayasa. Tidak ada trading beneran. Profit dari member baru diambil dari setoran member lama, Risikonya sudah jelas, uang lenyap semua,” ungkap Desmond.
Demons menambahkan, masyarakat harus berhati-hati agar tidak mudah tergiur pada penawaran robot trading abal-abal. Menurutnya, ada beberapa cara untuk membedakan robot trading yang asli dan abal-abal.
Ciri-ciri robot trading asli diantaranya, memiliki file biasanya berupa EA (Expert Advisor) memiliki ekstensi mql4 atau ex4 (di MetaTrader 4) atau mql5 atau ex5 (di MetaTrader 5). Selain itu, robot trading asli juga bisa digunakan di broker forex manapun, dan harus diinstal terlebih dahulu di komputer atau server. Selain itu, bagus tidaknya robot trading tergantung pada kualitas programming pembuatnya.
Sedangkan ciri robot trading abal-abal adalah sebaliknya. Yaitu tidak memiliki file, atau berkedok telah diinstalkan oleh pengelolanya. Selain itu penawarannya dalam bentuk paket-paket investasi sekian juta dan hanya bisa dipakai di broker tertentu. Selain itu broker yang digunakan tidak jelas regulasinya, ada juga yang melakukan klaim regulasi palsu, alamat biasanya di negara offshore.
Selain itu ditawarkan dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) atau member get member, menawarkan profit yang cenderung besar dan tradingnya jarang loss, bahkan ada yang sejak muncul robotnya tidak pernah loss sehari pun.
“Bila terdapat penawaran robot trading memiliki salah satu atau beberapa ciri di atas sebaiknya dihindari. Kemungkinan penipuan berkedok money game,” ungkap Desmond.
Izin Robot Trading
Penjualan robot trading sebenarnya juga sah-sah saja, asal memiliki legalitas dan skema yang jelas. Sayangnya dalam beberapa kasus, robot trading tidak memiliki izin yang berarti produknya illegal. Selain dijual tanpa izin atau legalitas, skema penjualan robot trading dalam beberapa kasus juga menggunakan skema piramida atau ponzi.
Bappebti memberi penjelasan soal kabar adanya proses perizinan perusahaan robot trading.
Menurut Bappebti hingga saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin kepada perusahaan robot trading. Bappebti juga menyatakan belum ada pemrosesan perizinan robot trading terkait Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dalam penjelasannya, Bappebti menyatakan agar masyarakat berhati-hati dengan penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading di Perdagangan Berjangka Komoditi.
Tambahkan Komentar