Readtimes.id- Indonesia mengawali tahun 2021 dengan duka mendalam. Rentetan bencana datang silih berganti. Belum berakhir pandemi Covid-19, musibah tanah longsor di Sumedang, banjir di Kalimantan Selatan, gempa bumi di Mamuju-Majene Sulawesi Barat, Gunung Semeru meletus di wilayah Jawa Timur, serta banjir dan tanah longsor melanda Kota Manado, Sulawesi Utara.
Sesuai dengan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri BPN Bappenas, pagu anggaran BNPB 2021 hanya Rp813,12 milyar. Komisi VIII DPR RI meminta BNPB mengoptimalkan anggaran untuk menangani bencana di Tanah Air.
Rinciannya meliputi program ketahanan bencana Rp562,71 milyar dan program dukungan manajemen Rp250,39 milyar.
Selain itu, program ketahanan bersama Rp562,71 milyar dan program dukungan manajemen sebesar Rp250,39 milyar. Pada program ketahanan bersama, akan digunakan untuk belanja pegawai Rp74,13 milyar, belanja barang Rp484,60 milyar, belanja modal Rp4,34 milyar dan belanja bantuan sosial Rp250 milyar.
Apakah dana Rp813 Milyar bisa mencukupi, melihat deretan bencana yang melanda Indonesia?
Setiap terjadi bencana, kita tahu negara senantiasa hadir dan melakukan berbagai tindakan penanganan. Keterlibatan aparat keamanan, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan para relawan dalam penanganan korban bencana sedikit-banyak telah mengurangi beban penderitaan yang mesti ditanggung para korban bencana.
Undang-Undang No.24 tahun 2007 Pasal 5 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab ini antara lain diwujudkan dalam bentuk pengalokasian anggaran Penanggulangan Bencana (PB) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) yang memadai dan pengalokasian anggaran belanja dalam bentuk dana siap pakai.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 2, bahwa sumber pendanaan penanggulangan bencana berasal dari APBN, dana masyarakat yang berasal dari perseorangan, lembaga usaha, lembaga swadaya masyarakat baik dalam dan luar negeri.
Dana APBN yang disediakan Pemerintah berupa dana kontijensi, dana siap pakai dan dana bantuan berpola hibah.
Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana antara lain pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai (DSP).
Pengaturan penggunaan DSP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
Penanganan pasca bencana dilakukan dengan rehabilitasi, rekonstruksi dan exit strategy pasca bencana. Melakukan rekonstruksi sudah tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Masyarakat yang menjadi korban bencana tidak hanya puluhan, tetapi ratusan dan bahkan ribuan jiwa.
Masyarakat dan wilayah yang menjadi korban bencana sudah barang tentu perlu secepatnya direhabilitasi dan dilakukan rekonstruksi. Dengan menyediakan tenda-tenda penampungan di tempat pengungsian. Masyarakat yang menjadi korban bencana, terutama yang kehilangan harta benda dan aset produksinya, mereka tentu membutuhkan uluran tangan dari pemerintah untuk memastikan kemungkinan bangkit kembali dari keterpurukan.
Kegiatan rehabilitasi pasca terjadinya bencana selain dilakukan dalam bentuk perbaikan lingkungan, juga bantuan perbaikan rumah korban bencana. Pemulihan sosial-ekonomi-budaya, pemulihan pelayanan publik, anak-anak kembali ke sekolah, dan lain-lain. Ini bertujuan agar masyarakat segera dapat kembali beraktivitas secara normal dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan rekonstruksi dilakukan melalui pembangunan kembali prasarana dan sarana, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, revitalisasi kembali partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, serta peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya pasca-terjadinya bencana.
Sejauh mungkin harus dihindari terjadinya kekosongan dalam layanan publik dan tanggung jawab pemerintah memberikan perlindungan serta pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di berbagai bidang.
Langkah-langkah tanggap darurat yang cepat agar risiko kerugian dan dampak yang terjadi tidak meluas. Tetapi, untuk penanganan yang lebih substansial, tentu yang dibutuhkan adalah roadmap yang jelas dan terarah.
Pemerintah perlu segera melakukan koordinasi yang terpadu untuk memastikan agar segera bisa menangani permukiman yang rusak, bagaimana bisa segera merehabilitasi sekolah, tempat ibadah, rumah sakit yang rusak, berapa lama, dengan cara apa, masyarakat yang rumahnya hancur bisa dibangun kembali dengan bangunan yang seperti apa, siapa yang membangun, berapa biayanya, dan berapa lama. Ini semua adalah agenda kerja yang perlu segera dirumuskan sebagai exit strategy pasca-bencana.
Tambahkan Komentar