Readtimes.id – Industri game mobile dunia sedang meroket selama pandemi 2020. Indonesia, dengan populasi 260 juta jiwa tentu saja jadi pasar empuk bagi para provider game dunia.
Pemain game mobile biasanya generasi Y dan generasi Z. Generasi ini lahir dan tumbuh seiring tumbuhnya industri digital. Di Indonesia, populasi generasi ini berjumlah 169 juta jiwa. Asosiasi Game Indonesia (AGI) memperkirakan dari total 52,6 juta penduduk Indonesia yang terhubung ke dunia maya, sekitar 34 juta orang di antaranya aktif bermain game online.
Angka ini menjadikan Indonesia salah satu dari tiga negara dengan pertumbuhan game paling pesat di Asia, bersanding dengan India dan Thailand. Bahkan dalam catatan lembaga riset dan konsultan game, Newzoo, Indonesia merupakan pasar bisnis game paling besar di Asia Tenggara.
CEO perusahaan produsen hardware game, Razer, Min Liang Tan, juga mengatakan Indonesia jadi target pasar terbesarnya dengan jumlah gamer yang semakin banyak bermunculan.
“Enggak hanya dari jumlah pemain baru, tapi juga aktivitas dan jenis game yang dimainkan benar-benar meningkat pesat,” katanya dalam sesi For Gamers, By Gamers di ICON, Desember 2020 lalu.
Masih dari catatan Newzoo, pendapatan dari Industri game Indonesia pada tahun 2019 sebesar 1.1 miliyar dollar AS. Pada tahun 2030, angka ini diprediksi naik 4.5 miliyar dollar AS. Angka itu sekaligus akan membawa Indonesia di jajaran 5 Top Global dalan industri game dunia.
Namun sayang, potensi market ini masih gagal direbut provider game tanah air. Dari 100% pangsa pasar Indonesia, provider lokal hanya kebagian kue 0.4%. Sisanya 99.6% dikusai oleh perusahaan game luar negeri. Jika transaksi game di Indonesia rata-rata 1.1 miliyar dollar AS per tahunnya, berarti 1.09 miliyar dollar AS uang anak negeri mengalir ke perusahaan asing.
Mungkin hal ini juga yang membuat pemerintah membidik industri digital sebagai objek pajak. Per 1 Juli 2020, Kementerian Keuangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari penjualan produk digital, salah satunya game online. Menyusul kemudian pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan/atau pajak transaksi elektronik (PTE) atas transaksi perdagangan online yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri
Tambahkan Komentar