Readtimes.id- Bahan bakar minyak (BBM) kembali mengalami kenaikan harga, sejak resmi diumumkan pada tanggal 1 April lalu. Kenaikan ini tidak berlaku untuk bensin premium. Terdapat perbedaan kenaikan harga di setiap provinsi di Indonesia. Kenaikan tersebut dilakukan dalam rangka menerapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. Kepmen ini mengatur tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.
Pertamina merilis harga BBM di tiap daerah berbeda-beda, tergantung pada jenisnya yaitu Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Racing, Dexlite, Pertamina Dex, Solar non Subsidi, dan minyak tanah non subsidi. Adapun perubahannya adalah harga pertalite Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.
Seperti yang terjadi di Sumatera Utara, kenaikan harga BBM menuai protes dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut), menyayangkan kebijakan kenaikan harga BBM tersebut. Sebab di masa pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat menurun ditambah lagi Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumut juga tidak naik. Diketahui, Pertamina Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi sebesar Rp200 per liter di tengah Pandemi Covid-19. Daerah lain bahkan harga bensin pertalite mengalami penurunan, harga sama dengan bensin premium.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan pemerintah menaikkan tarif BBM non subsidi artinya bukan premium. Harganya pasti berbeda di masing-masing daerah karena ada komponen pajak yang ditetapkan. tergantung besaran ketetapan pajak dari pemerintah daerah di tiap provinsi. Kenaikan ini juga berhubungan dengan harga jual bahan bakar minyak atau BBM di dalam negeri, selain ditentukan oleh kebijakan pajak di setiap provinsi. Pajak yang dimaksud adalah pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB.
“Sekarang kalau kita membeli BBM non subsidi, ada komponen pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yaitu pajak daerah atau pajak kendaraan bermotor. Kalau daerahnya menetapkan berapa persen, tergantung masing-masing pimpinan daerah. Karena pemerintah daerah punya kebijakan yang berbeda untuk menetapkan persentase komponen pajak daerah untuk BBM non subsidi,”
Kenaikan harga BBM dinilai berpotensi dalam pulihkan kondisi perekonomian. Disisi lan, kenaikan harga BBM non subsidi akan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok semakin melambung tinggi. Serta akan berdampak pada kondisi yang semakin sulit di tengah pendemi seperti ini.
Namun, Kenapa harga BBM tidak mengalami penurunan pada pertengahan tahun lalu? saat awal pandemi Covid-19 melanda dan situasi turunnya harga minyak dunia. Pemerintah mempertimbangkan soal penurunan harga disaat turunnya harga dunia, selain daya beli menurun, terbatasnya mobilitas warga juga dianggap dan menjadi alasan harga BBM tidak mengalami penyesuaian. Juga tekanan pada pelaku usaha semakin besar karena permintaan turun, harga juga turun otomatis keuntungan akan semakin kecil.
Lalu, bagaimana dengan program langit biru. Dimana melalui program ini, Pertamina memberikan harga khusus bensin pertalite untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Rencana bensin premium dihapuskan sejak tahun 1996, karena tidak memenuhi standar dari BBM yang ramah lingkungan, baik yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun standar internasional. Artinya premium sudah bisa dihapuskan sejak 25 tahun yang lalu.
Dengan demikian, butuh konsistensi dari pemerintah pusat mengenai penetapan penghapusan premium. Karena penghapusan premium adalah penegasan pemerintah, bukan kebijakan pertamina. Namun demikian, ketika premium dihapuskan, pemerintah untuk membuat simulasi harga yang lebih terjangkau untuk BBM yang non premium khususnya pertalite ataupun pertamax sehingga masyarakat tidak terlalu kaget dengan permintaan harga dan kenaikan harga.
Baca juga: https://readtimes.id/premium-hilang-pertalite-mengembang/
2 Komentar