Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan merekrut 28.028 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Pendaftarannya akan dibuka pada 11 hingga 15 Desember 2023. Adapun masa kerjanya dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Makassar, Endang Sari, mengatakan ada delapan persyaratan dalam menjadi anggota KPPS.
Pertama, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
Kedua, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ketiga, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Keempat, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Kelima, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Keenam, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Ketujuh, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Kedelapan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Besaran Gaji
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Editor: Ramdha Mawadha
1 Komentar