Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di media baru dimulai 10 November hingga 23 November.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Hasruddin Husain mengingatkan perusahaan media massa untuk tidak menayangkan iklan kampanye sebelum tahapan dimulai.
“Kami ingatkan ini kepada peserta pilkada dan khususnya perusahaan media agar tidak dulu menayangkan iklan paslon sebelum tahapan dimulai,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik yang digelar di Makassar, Sabtu (2/11/2024).
Dia menyebutkan nantinya ada dua jenis kampanye paslon di media massa. Pertama yang difasilitasi KPU dan kedua yang diinisiasi oleh paslon. Adapun untuk iklan yang difasilitasi oleh KPU desainnya berasal dari pasangan calon.
Hasruddin berharap dengan adanya iklan di media massa tersebut masyarakat luas bisa mendapatkan informasi mengenai tahapan pilkada dan juga visi-misi calon.
Dia juga berharap paslon bisa memanfaatkan 14 hari kampanye di media massa tersebut dengan baik.
“Sedikit berbeda dengan kampanye lain, karena ini aturan mainnya hanya 14 Hari, kita berharap pasangan calon di nomor urut 1 dan nomor urut 2 mampu memanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah juga meminta agar perusahaan media tidak lagi menayangkan iklan paslon setelah 23 November.
“Kami harapkan tidak ada lagi penayangann iklan setelah 23 November. Kalau ada pasti kita akan tindaklanjuti,” ujar Alamsyah.
Editor:Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar