Readtimes.id– Pemerintah mewacanakan penerapan sistem kerja work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk Aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dimaksudkan agar ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan wacana WFA bermula dari praktik work from home (WFH) yang selama ini berjalan saat pandemi Covid-19 untuk ASN. Menurutnya, praktik WFH tersebut berhasil. ASN dan publik yang dilayani terbukti cukup adaptif, walaupun belum semuanya optimal dan perlu kajian lebih lanjut.
“Jadi wacana WFA bagi PNS sedang dikaji secara komprehensif,” jelas Satya.
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo mengatakan kebijakan WFA sebagai hal yang wajar untuk dirumuskan. Menurutnya, tren bekerja di seluruh dunia akan menuju pada sistem bekerja seperti ini.
Namun, menurutnya WFA ini akan sangat bergantung pada teknologi komunikasi sehingga pemerintah Indonesia masih memerlukan banyak persiapan untuk penyediaan sistem kerja yang layak bagi pegawai dan juga mudah bagi masyarakat.
“Kesiapannya dari pemerintah, sistem, pegawainya dan infrastruktur, semua itu harus siap yang utama adalah kebijakan publik regulasi dan aturan main. Di instansi pemerintah sendiri SOP-nya harus dibangun dengan baik,” jelasnya.
Hal penting lainnya menurut Roy adalah Indonesia dikenal dengan sistem birokrasi weberian, yaitu sistem yang membutuhkan kontrol langsung dari atasan. Jika penerapan bekerja dari mana saja dilaksanakan, Roy mempertanyakan bagaimana sistem kontrol yang akan diberlakukan nantinya.
“Perilaku pegawai itu nanti tidak dikontrol langsung tatap muka tapi dengan kinerja, nah sistem kinerjanya seperti apa nanti, ini juga masalah besar terutama pada pemerintah daerah,” jelasnya.
Roy mengatakan pada penelitian yang ia lakukan tahun lalu tentang bagaimana pemerintah daerah membangun sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang sangat membutuhkan ukuran kinerja. Hasilnya, mayoritas kinerja ASN terutama pada tingkat pemerintah daerah masih buruk. Sehingga, hal ini perlu dibenahi jika nantinya WFA akan mengontrol kinerja pegawai.
Selain itu, Roy juga mengatakan tidak semua pelayanan publik dapat dikerjakan dengan sistem WFA. Pelayanan publik yang bisa dikerjakan dengan sistem WFA adalah yang bersifat administratif, misalnya mengurus KTP, izin IMB dan sebagainya, karena hanya tinggal masukkan data dan dapat diproses.
“Tetapi banyak juga pelayanan publik yang harus dilayani secara langsung atau tatap muka. Seperti pelayanan kesehatan, sekolah dan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat,” jelas Roy.
Badan Kepegawaian Negara mengatakan besar kemungkinan WFA tersebut akan diterapkan bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif. ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik, akan tetap bekerja seperti biasanya untuk memastikan layanan publik terlaksana dengan baik.
WFA tidak bisa berlaku untuk tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla, dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham dan sebagainya. Sehingga, tidak semua ASN bisa bekerja dengan sistem WFA, dan hal ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif.
Infrastruktur Teknologi Harus Siap
Dari sisi anggaran pemerintah jika WFA benar-benar mau diterapkan, pemerintah harus siap merogoh kocek anggaran lebih banyak, karena banyak infrastruktur teknologi yang harus dibangun.
“Karena di tahun-tahun awal menerapkan (WFA) pemerintah harus menyediakan infrastruktur yang bagus dan itu cost pasti naik,” ujar Roy
WFA memang dapat menjadi salah satu cara untuk efisiensi anggaran. Sayangnya, melihat situasi yang ada saat ini, kebijakan WFA belum bisa diterapkan dalam waktu secepatnya. Dari sisi jaringan internet misalnya, kecepatan internet di berbagai wilayah Indonesia belum merata dan infrastruktur lainnya yang belum memadai.
Terkait tunjangan-tunjangan bagi ASN yang kemungkinan besar perlu disesuaikan, dalam pelaksanaannya tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran serta tunjangan lain-lain tetap diberikan. Kendati demikian, penerapan WFA tersebut perlu dikaji apakah diperlukan tunjangan lain yang bisa mendukung proses pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penerapan WFA bisa optimal bagi ASN.
37 Komentar