Readtimes.id– Presiden Joko Widodo geram lantaran ratusan triliun rupiah anggaran belanja pemerintah untuk pengadaan barang justru dibanjiri produk impor. Di balik banjir impor barang pemerintah itu pun mencuat dugaan adanya perburuan rente akibat tidak adanya aturan tegas pemerintah.
Pemburu rente dalam kajian ekonomi politik adalah perburuan untuk mendapatkan fasilitas lisensi, monopoli, atau cara-cara memperdagangkan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan bisnis. Mereka mencari keuntungan bukan melalui persaingan yang sehat.
Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, aturan yang belum tegas implementasinya ini memicu pemburu rente di bidang pengadaan barang jasa.
“Pemburu rente ini kongkalikong dengan importir agar barang lokal kalah dalam proses seleksi,” jelasnya.
Bhima mengatakan, hal ini hanya mengulang masalah lama. Alasannya klasik, produsen lokal apalagi UMKM dianggap tidak memiliki kualitas yang sesuai kriteria. Padahal, harusnya ada pendampingan dan bantuan kepada pelaku usaha lokal untuk memenuhi standarisasi tersebut.
“Tahun 2019 juga bicara soal cangkul impor. Dari dulu masalahnya sama dan tidak ada perbaikan yang signifikan soal pengadaan barang dan jasa. Mulai dari standarisasi barang lebih pro terhadap produk impor,” jelasnya.
Mirisnya, pemerintah sendiri masih minim pendampingan dalam menciptakan produk UMKM dan produk dalam negeri yang memenuhi standarisasi tersebut.
Bhima berharap Presiden idealnya membuka nama-nama menteri yang gagal meningkatkan konten lokal dalam pengadaan barang jasa. Bahkan mengurangi Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN jika tidak ada perbaikan signifikan dalam pengadaan barang dan jasa.
Kemudian Bhima juga menyinggung soal tidak berjalannya peraturan serapan minum produk UMKM dalam pengadaan barang. Dalam data yang diperoleh dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), porsi nilai transaksi UMKM dalam pengadaan Rencana Umum Pengadaan tahun 2021 hanya 33,6%. Untuk pengembangan produk yang masuk e-catalogue hanya sebesar 46.903 di tahun 2021 dari target 70 ribu produk.
Selain itu, sepanjang 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut 30 kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Di level pemerintah daerah, korupsi pengadaan barang menempati posisi tertinggi.
“Ladang di pengadaan barang paling basah, jadi perlu perbaikan tata kelola sehingga pengadaan lebih transparan, persentase produk lokalnya jelas dan aturan benar-benar ditegakkan,” jelas Bhima.
Sebagai informasi, anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat, daerah hingga BUMN mencapai Rp1.481 triliun. Secara rinci, anggaran tersebut digunakan untuk belanja barang pemerintah pusat Rp526 triliun, dan pemerintah daerah Rp535 triliun dan BUMN Rp420 triliun.
Anggaran sebesar itu baru terpakai Rp214 triliun untuk belanja produk buatan Indonesia. Mirisnya, barang yang diimpor tersebut kata Jokowi adalah barang sepele, seperti pensil, buku, kertas, seragam TNI, Polri yang dapat dibuat di Indonesia.
Tambahkan Komentar