Readtimes.id—Pemerintah memutuskan untuk menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak terkait ancaman kebocoran data pribadi yang sempat terjadi di Tanah Air.
Kebijakan ini merujuk pada rencana pemerintah menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal.
Dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak.
Dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, data kependudukan dan data balikan dari pengguna akan diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Rencana ini pun disambut baik berbagai pihak. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tersebut bukan sekadar syarat pelayanan publik, melainkan juga untuk mencatat dan melacak aktivitas masyarakat di ruang publik.
Kendati demikian, dirinya menggarisbawahi perihal keamanan data. Belajar dari berbagai peristiwa kebocoran data yang marak terjadi di Indonesia, Ia mewanti-wanti agar kebijakan ini memiliki sistem keamanan yang lebih ketat.
“Jika pemerintah belum bisa menjamin keamanan data masyarakat, ini bakal mendapat penolakan dari masyarakat. Kita semua tahu kan bagaimana bahayanya kalau data pribadi bocor, termasuk NIK,” jelasnya.
Trubus juga menyebut aturan ini tidak bisa langsung diimplementasikan. Pemerintah harus melakukan sosialisasi panjang untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.
“Harus edukasi ke masyarakat bahwa ini ada hal-hal yang paling tidak ada reward and punishment, yang patuh harus diberi reward karena saat ini orang yang patuh dan ga patuh pajak tidak ada pembedanya,” kata dia.
Pentingnya Central Big Data
Selain itu, Indonesia belum punya satu data tersentra atau central big data di mana seluruh data KL dan kementerian tercatat dan diintegrasikan. Bila setiap instansi masih mencatat masing-masing, ia meyakini implementasi di lapangan akan jauh dari maksimal.
Sejalan dengan hal tersebut, Chairman lembaga riset siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha mengatakan tahap pertama yang harus dipenuhi dalam implementasi kebijakan ini adalah central big data.
“Kita harus benahi dulu central big data yang dipakai sebagai acuan setiap instansi. Nah kita belum rampungkan itu sehingga setiap kementerian punya pendataan masing-masing yang tumpang tindih,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan pemerintah harus mewaspadai ketidakamanan sistem dari berbagai bentuk peretasan yang akan merugikan banyak pihak, sehingga hal ini harus digarap secara serius.
“Perlu diketahui, tidak ada sistem yang aman dari peretasan, kemudian adanya perpindahan data. Karena itu, pemerintah harus memperhatikan secara serius keamanan data masyarakat,” jelasnya.
Kendati demikian ia tetap menyambut baik kebijakan ini. Pratama mengatakan hal ini menjadi dukungan percepatan digitalisasi di Tanah Air. Untuk itu, penerapannya sangat penting dibarengi dengan penggunaan teknologi dan sumber daya manusia yang optimal untuk proses integrasi data.
Selain keamanan, faktor infrastruktur juga harus diperhatikan. Integrasi pelayanan publik ini jelas harus mempunyai kemampuan untuk menerima data dan aktivitas dalam jumlah banyak.
“Jangan sampai kejadian down down lagi, apalagi alasan klasiknya banyak pengunjung lah server sibuk lah, sehingga pelayanan publik terhambat,” kata Pratama.
Dia mengatakan, pada tahun 2020 hingga saat ini, banyak adopsi teknologi yang tak tertandingi. Hal ini pun sejalan dengan peningkatan serangan siber yang terjadi di Indonesia, baik terhadap swasta maupun pemerintah.
“Bisa kita bayangan lumpuhnya pelayanan publik jika terjadi serangan di semua sistem yang terintegrasi,” tutur dia.
Menanggapi hal tersebut, dikutip dari keterangan resmi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, nantinya akses NIK dalam pelayanan publik akan dilengkapi oleh dua faktor otentikasi.
Zudan menjelaskan, ke depannya layanan publik ditingkatkan dengan dua faktor otentikasi yang juga bisa diamankan dengan tanda tangan elektronik.
Ia mengatakan, saat ini bank konvensional juga menggunakan dua faktor otentikasi seperti Bank Mandiri yang sudah menggunakan NIK dan foto wajah.
Tambahkan Komentar