Readtimes.id– Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu mendadak menelepon Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, setelah mendengar keluhan petani usai melakukan penanaman bawang merah di Desa Bansari, Temanggung, Jawa Tengah. Petani mengatakan enggan menanam bawang putih lagi.
Bagaimana tidak, harga bawang putih turun akibat impor saat musim panen yang mengakibatkan petani mengalami kerugian.
“Pak Menteri, ini saya dengan para petani di Temanggung. Keluhan mereka semuanya sama, pada saat panen bawang putih itu impornya justru masuk, keluhannya selalu itu,” kata Presiden kepada Mendag melalui sambungan telepon.
Kepada Presiden, Lutfi pun mengaku akan mengirimkan tim untuk segera melakukan pengecekan.
Memang pada Januari lalu Jokowi sempat menyinggung tingginya nilai impor beberapa komoditas pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Alasannya adalah sektor pangan merupakan salah satu industri yang seharusnya tumbuh dan bertahan di tengah kondisi pandemi.
Baca Juga : Kemendag Tidak Terbitkan Izin Impor Beras Umum Selama Tahun 2021
Jokowi mengungkap, pada beberapa komoditas volume impor bahkan mencapai jutaan ton. Misalnya gula, bawang putih, hingga kedelai.
Kebutuhan konsumsi bawang putih dalam negeri adalah 500 ribu ton per tahun atau sekitar 47 sampai 48 ribu ton per bulan. Tapi produksi dalam negeri belum mampu memenuhi, sehingga untuk mencukupinya, didatangkan melalui pasokan dari luar negeri.
Dikutip dari dokumen Outlook Bawang Putih 2020 yang dipublikasikan Kementerian Pertanian pada awal tahun ini, Indonesia menjadi negara importir bawang putih terbesar di dunia berdasarkan data FAO pada tahun 2014–2018. Rata-rata volume impor bawang putih sebesar 509.621 ton per tahun.
Besarnya impor tersebut membuat neraca perdagangan Indonesia untuk komoditas bawang putih selalu mengalami defisit, demikian juga mengenai tingkat ketersediaan bawang putih di Indonesia.
Pada tahun 2020 saja, defisit ketersediaan bawang putih mencapai 393,65 ribu ton. Pada tahun berikutnya, yakni 2021 defisit meningkat dan diperkirakan terjadi kekurangan suplai bawang putih sebesar 408.020 ton.
Hal yang kemudian menjadi masalah adalah mengapa melakukan impor setelah petani memanen bawang putih?
Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan masalah ini bukan saja menunjukkan tidak adanya koordinasi lintas kementerian untuk satu kebijakan pemerintah. Pasalnya Hal ini telah terjadi sejak pertengahan 2020 lalu.
Polemik aturan impor bawang putih dikeluhkan oleh pengusaha. Menurut Rusli, bawang putih yang sudah masuk di dalam negeri perlu diperiksa Kementerian Pertanian.
“Menurut saya, Kementan dan pihak terkait (Badan Karantina) mengambil sampel bawang putih dari ke 34 importir tersebut, cek kualitasnya apakah memenuhi syarat kesehatan RIPH? Jika ada yang melanggar standar standar kualitas dan keamanan, beri sanksi. Bukan berarti tanpa RIPH, bisa mengimpor bawang dengan kualitas seadanya, atau kualitas buruk,” tuturnya.
Rusli mengatakan impor untuk memenuhi kebutuhan nasional adalah hal wajar. Untuk itulah, kata dia, setiap impor harus mendapatkan izin rekomendasi dari Kementan.
“Ketika ada izin yang dikeluarkan kemudian tidak mengindahkan atau tidak memenuhi aturan perundang-undangan maka berarti ada penyimpangan, inilah penyebab ada impor saat panen harusnya cek dulu ketersediaan,” tutupnya.
Tambahkan Komentar