RT - readtimes.id

PPKM di Kabupaten Tolitoli Kembali diPerpanjang Sampai 20 September

Doc. Humas Tolitoli

Readtimes.id– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tolitoli kembali diperpanjang selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 7 September sampai dengan tanggal 20 September 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Tolitoli Nomor 443/88.12/Dinkes tanggal 7 September 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tolitoli menggunakan level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 3 (Tiga).

Perpanjangan PPKM ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 beserta mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang kembali menetapkan Kabupaten Tolitoli sebagai assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) bersama 10 (sepuluh) Kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tojo Una-Una.

Berbeda dengan Instruksi Bupati sebelumnya, pada Instruksi Bupati kali ini terdapat perubahan pengaturan jam operasional khusus di pasar tradisional, rumah makan dan cafe serta di pusat perbelanjaan lainnya dari sebelumnya hanya sampai pukul 18.00 wita namun kali ini bisa sampai pukul 20.00 wita.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan, kegiatan hajatan kemasyarakatan, masih tetap ditunda / dilarang. Yang bisa dilakukan hanya akad nikah di KUA bagi muslim dan pemberkatan nikah di rumah ibadah bagi non muslim atau di dalam rumah dan hanya dihadiri oleh petugas serta keluarga terdekat paling banyak 15 (lima belas) orang, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Demikian juga dengan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan masih tetap ditiadakan.

Sumber: Humas Tolitoli.

Nihlah Qolby

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: