Readtimes.id– Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan publik adalah sebuah keharusan bagi pembuat kebijakan. Namun, memastikan bahwa segala sesuatunya selesai sesuai target waktu adalah hal yang juga tidak bisa dikesampingkan Terlebih jika kebijakan yang lama dinanti publik.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah salah satu kebijakan yang dinanti publik untuk mengisi kekosongan hukum terkait tindak pidana yang telah banyak korbannya.
Dalam perkembangannya pada Kamis (24/3), badan legislasi DPR bersama pemerintah melanjutkan pembahasan RUU tersebut yang sebelumnya batal pada 23 Februari karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum dibentuk dan belum mendapatkan persetujuan pimpinan.
Dalam rapat ini dipaparkan terkait sejumlah materi muatan yang terkandung dalam RUU TPKS. Di antaranya terkait upaya pencegahan segala bentuk kekerasan seksual, jenis -jenis pelecehan seksual, cara penanganan kasus, hak korban dan pendanaan.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan menggelar rapat kembali bersama dengan pemerintah pada 5 April 2022 mendatang.
Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa RUU TPKS ditargetkan segera disahkan sebelum masa reses berlangsung pada 15 April 2022 mendatang.
Kendati demikian ini mungkin terwujud ketika para anggota panitia kerja yang terdiri dari berbagai fraksi di DPR satu pandangan dengan pemerintah terkait substansi daftar inventaris masalah RUU TPKS serta tidak ada RUU lain yang tiba-tiba menyita fokus DPR. Jika tidak tentu, maka bisa saja penyelesaiannya lewat dari waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga : Dalih Tak Cukup Waktu, RUU TPKS Batal Lagi Masuk Paripurna DPR
Siap Rapat Maraton
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengaku siap mengebut pembahasan RUU TPKS. Bahkan bila perlu dalam rapat maraton.
“Selama ini dalam pembahasan rancangan undang-undang kalau ini memang sudah kemendesakan dibutuhkan, biasanya dilaksanakan maraton. Pagi-siang-malam itu kita lakukan pembahasan,” kata Bintang, Kamis (24/3).
Hal yang pernah dilakukan oleh DPR bersama pemerintah ketika menyelesaikan RUU IKN, di mana membahas undang-undang di luar jam kerja dengan rapat maraton bahkan ketika para anggota dewan tengah melakukan reses.
Pertanyaannya kemudian mungkinkah akan ada rapat maraton juga untuk RUU TPKS?
Sebuah RUU yang hanya akan diingat ketika menjelang hari perempuan. RUU yang hanya akan disuarakan habis-habisan oleh anggota dewan ketika terjadi kasus kekerasan dan RUU yang dilirik ketika Presiden memberikan perhatian.
Baca Juga : Pleno Draf RUU TPKS Ditunda, Campur Tangan Presiden Solusinya?
Tambahkan Komentar