
READTIMES.ID – Presiden Joko Widodo telah memberanikan diri untuk menjadi orang pertama divaksin setelah BPOM menyatakan bahwa efikasi vaksin Covid-19 baik untuk digunakan. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia.
Rabu, 13 Januari, di lingkungan Istana Negara, beberapa tokoh masyarakat ikut dalam giat vaksinasi perdana bersama para petinggi negara. Hal ini adalah bentuk ajakan kepada masyarakat agar tidak meragukan vaksinasi massal kepada masyarakat Indonesia.
Gejolak tarung opini: setuju dan tolak terus dihembuskan oleh segelintir orang di sosial media, termasuk anggota legislatif di Senayan. Di komisi IX telah melakukan rapat bersama Kementerian Kesehatan guna membahas tentang vaksinasi virus korona. Penolakan tegas disampaikan oleh salah satu anggota legislatif Ribka Tjiptaning. Disusul juga dengan kritik dan masukan oleh anggota komisi IX lainnya.
Meskipun demikian, perlu adanya penjelasan secara komprehensif kepada publik mengenai efek dari vaksinasi massal virus korona.
Secara umum, vaksin Covid-19 bukanlah sejenis obat-obatan yang memiliki formula. Di dalam vaksin terdapat komposisi kecil virus yang sudah dilemahkan atau tak mampu menyebarkan penyakit yang kemudian disuntikan ke tubuh.
Vaksin memiliki manfaat sebagai pelatih untuk tubuh kita agar bisa mengenali virus yang membahayakan tersebut. Dengan kata lain, vaksin bekerja untuk mematikan virus yang masuk ke dalam tubuh, sehingga vaksin Covid-19 sesungguhnya tidak mencegah virus yang masuk ke tubuh.
Vaksin akan dianggap berbahaya apabila tidak dilakukan uji klinis 4 tahap sebagaimana telah menjadi syarat penentuan efikasi dari produk. Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menjawab kekhawatiran masyarakat tentang vaksin yang beredar di seluruh daerah di Indonesia
Vaksin Covid-19 memiliki tiga manfaat yakni: pertama, memberikan imunitas tubuh kepada orang yang divaksin langsung; kedua, memberikan kekebalan kepada suatu kelompok bila sebagian besar dari mereka melakukan vaksinasi; ketiga, memberi perlindungan kepada orang yang belum mendapat vaksin atau belum menjadi kelompok sasaran vaksinasi virus korona.
Tambahkan Komentar