Semenjak adanya Covid-19 dan pandemi, keadaan di seluruh dunia berubah secara dramatis. Pemerintah di berbagai negara telah mengubah peringatan perjalanan hingga pembatasan perjalanan guna menekan kasus Covid-19 di negara mereka. Rencana perjalanan untuk berlibur pun harus diatur ulang bahkan dibatalkan.
Tak tertinggal Indonesia yang telah menghadapi pandemi virus Covid-19 lebih setahun lamanya, sejak kasus pertama diumumkan 2 Maret 2020. Berbagai peraturan perjalanan dikeluarkan, baik dalam maupun luar negeri. Jika sebelum pandemi, bepergian tinggal menyiapkan tiket dan koper. Kini, ada beberapa catatan baru yang wajib dipatuhi guna menjaga kesehatan sendiri dan orang lain.
Jeanny Pangalila, seorang traveler sejak tahun 2015 dan telah mengunjungi 17 Negara; Malaysia, Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab, Jerman, Belanda, Belgia, Perancis, Republik Ceko, Austria, Jepang, Nepal, Korea Selatan, Islandia, Uganda, Kenya, dan Timor Leste – menjadi salah satu dari banyak orang yang merindukan traveling. Rencana perjalanan 6 negaranya batal semenjak pandemi.
Ia membagikan pengalamannya, saat awal Maret 2020 ia sempat bepergian ke tiga Negara yaitu Belanda, Belgia, dan Perancis. Belum ada larangan atau prosedur yang ketat, tetapi sudah ada himbauan. Namun, traveling Jeanny tidak panjang karena Perancis bersiap melakukan lockdown dan saat itu sudah ada pemberitahuan oleh pemerintah untuk warga Indonesia yang masih ada diluar negeri untuk segera kembali.
Sesampainya di Indonesia, ia diminta mengisi lembar kuning dari pihak Kementerian Kesehatan dan isolasi mandiri selama 14 hari. Setelah itu, barulah ada banyak prosedur dan protokol kesehatan yang ketat. Jeanny menyadari betul bahwa banyak orang yang sudah berharap pandemi berakhir. Walaupun keadaan belum kembali normal seperti dulu tetapi masih ada yang traveling entah di dalam atau keluar negeri untuk urusan pekerjaan atau urusan pribadi lainnya.
Sebagai seorang traveler, Jeanny membagikan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan bagi yang ingin traveling di masa pandemi, yakni:
1. Update protokol kesehatan perjalanan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti Surat Edaran yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021 tentang perjalanan dalam negeri mulai perjalanan udara Pulau Bali harus memiliki RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan atau antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sebelum traveling, perhatikan informasi terbaru untuk aturan atau syarat melakukan perjalanan dalam atau luar negeri. Baik perjalanan melalui udara, darat, maupun laut.
2. Kumpulkan informasi kebijakan kota atau negara yang ingin dikunjungi karena ada banyak aturan baru yang berbeda serta masih ada beberapa negara yang belum membuka kedatangan untuk wisatawan. Contoh lainnya, aturan yang dihadapi Jeanny yang saat itu berada di Perancis, pembayaran tiket di stasiun dan belanja di supermarket harus menggunakan debit atau kartu kredit.
3. Download aplikasi e-Hac Indonesia
4. Pastikan saat ingin traveling dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan. Jika merasa tidak fit, lebih baik ditunda dan dijadwalkan ulang
5. Patuhi protokol kesehatan seperti 3M, minum vitamin, dan membawa botol air minum sendiri. Jangan sharing bahkan bersama teman atau keluarga.
396 Komentar