RT - readtimes.id

Pinjol Illegal Parasit Ekonomi

Readtimes.id– Maraknya praktik pinjaman online ilegal bak parasit ekonomi yang menggerogoti masyarakat di tengah situasi sulit saat ini.

Penyedia jasa pinjaman online ini selain tidak punya izin, mereka juga memiliki ciri seperti menjanjikan dana cepat cair, menetapkan bunga sebesar 1-2 persen perhari, mengenakan denda tidak terbatas dan melakukan praktik penagihan yang tidak menyenangkan.

Masyarakat hendaknya berhati-hati, pasalnya banyak laporan menyebutkan bahwa cara-cara penagihan pinjaman online dapat berupa intimidasi, teror, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi. Mereka mencari nasabah melalui media sosial, aplikasi dan situs.

Bahkan ketika semua identitas pinjaman online ini telah diblokir oleh kementrian komunikasi dan informatika, mereka akan muncul kembali dengan domain yang baru, nomor telepon baru dan akun mediasosial yang baru.

Agar tak terjerat pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman online agar mengonfirmasi bahwa fintech tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam menindak pinjol ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2018 sampai Juli 2021 sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal. Pada bulan Juli 2021 ini SWI telah menutup 172 pinjol yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet.

Kepala OJK Kantor Regional 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi kepada readtimes.id mengatakan upaya ini juga dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.

“Pihak OJK telah melakukan sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, sejak tanggal 28 Juli 2021, Google telah menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

“Sebagai masyarakat atau konsumen, kita harus memperhatikan 2L yaitu legal dan logis. Legalitas baik dari entitas yang melakukan penawaran produk maupun produk itu sendiri, dan logis dari manfaat dan biaya yang kita keluarkan,” tutup Nurdin.

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: