RT - readtimes.id

BUMN Sakit Masih Disuntik Negara

Readtimes– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih saja mendapat penyertaan modal negara (PMN), padahal tidak lagi berkontribusi terhadap perekonomian negara alias sudah ‘sakit’ sejak lama.

Jokowi juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk tegas dan segera menutup perusahaan negara yang sakit. Apalagi bila kinerja dan kondisi keuangan sudah benar-benar tidak bisa tertolong.

Langkah tersebut patut dilakukan pemerintah terhadap perusahaan negara yang terbukti tidak bisa diselamatkan lagi. Misalnya tujuh BUMN yang sudah masuk dalam daftar yang akan dibubarkan Erick Thohir.

Mereka adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau Insani, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PT Kertas Leces (Persero).

Pengalaman selama ini, BUMN kerap menerima PMN dari pemerintah karena alasan penugasan. Tetapi, penugasan tidak serta merta didelegasikan dengan kajian yang matang dengan melihat berbagai aspek, baik dari sisi perencanaan proyek hingga kesanggupan BUMN itu sendiri.

Alhasil, penugasan menjadi beban karena kondisi keuangan, manajemen, dan tata kelola BUMN yang mendapat tugas sejatinya tidak prima, namun mereka juga tidak bisa menolak penugasan dari pemerintah.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, mengatakan ketentuan penugasan dan pemberian PMN ke depan harus tertuang jelas di revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Hal yang perlu diatur adalah batas pemberian penugasan dan PMN.

“Kalau dilihat dalam jangka menengah, tidak akan memberatkan BUMN tersebut. Penugasannya tidak sekaligus beberapa proyek ke satu BUMN saja, tapi disebar,” jelas Tauhid.

Selain itu, perlu juga ada kajian dampak utang dari penugasan dan pemberian PMN. Apalagi, kalau kondisi keuangan BUMN sudah diketahui tidak prima sejak sebelum diberi penugasan.

“BUMN-nya harus sehat, itu Syarat utamanya. jangan yang sakit sakit itu terus dibantu, lebih baik ke depan hanya beri PMN ke BUMN yang sehat, itu pun untuk penugasan,” jelasnya.

Dirinya pun mewanti-wanti agar pemberian PMN lebih selektif ke depan. Menurutnya, BUMN yang pantas mendapat PMN nantinya harus perusahaan yang memang melaksanakan tugas pelayanan publik yang besar atau luas ke masyarakat.

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: