Readtimes.id– Sejumlah pelaku UMKM frozen food dipanggil aparat kepolisian terkait izin edar. Hal ini dinilai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menimbulkan keresahan. Lantas perlukah izin edar bagi produk makanan beku ini?
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai frozen food harusnya tak perlu izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Namanya juga frozen jadi saya rasa tidak perlu ada PIRT. Apalagi kalau nunggu izin dari pemerintah itu pasti lama, sedangkan orang kan harus jualan dan melaksanakan dagangannya,” kata Ikhsan.
Menurutnya frozen food mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan. Kemudian dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen dan tergolong makanan olahan siap saji.
Hal tersebut juga sejalan dengan peraturan BPOM yang menerangkan bahwa pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar adalah pangan olahan dengan seperti yang disebutkan Ikhsan
“Ini (frozen food) juga makanan yang cepat rusak dan diproduksi tidak secara massal. Kasian juga para UMKM kalau harus urus izin lagi,” jelasnya.
Ikhsan pun kemudian menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah dengan kepolisian terkait izin edar makanan beku (frozen food).
“Kalau ada sinkronisasi dari awal antara pemerintah dan aparat, pasti tidak langsung main panggil saja. Ini langsung main panggil saja tuh polisinya,” jelasnya.
Selain itu, Ikhsan juga menilai pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara merata kepada pelaku UMKM terkait pentingnya izin edar dari BPOM dan PIRT.
Tambahkan Komentar