Readtimes.id—Salah satu unggahan dari akun Twitter mengungkapkan rekannya penjual frozen food dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari BPOM. Unggahan ini kemudian ramai diperbincangkan terkait pro dan kontra izin edar frozen food
“Oke memang perizinan perlu tapi mbok jangan ujug-ujung langsung diproses hukum, kasih penyuluhan dulu sosialisasi ke yang jualan,” ungkap Astrid pengunggah utas di Twitter terkait kasus Penangkapan UMKM frozen food.
Ia menyayangkan minimnya sosialisasi kepada UMKM terkait izin edar tersebut, sehingga pelaku UMKM terkejut dengan penangkapan dan aturan izin edar tersebut.
“Actually lewat sosmed macem IG udah bisa kok sosialisasi, nah lebih bagus lagi kalo sosialisasi di beberapa tempat karena banyak rumahan yang dadakan jual frozen food. Semacam yang penting mereka bisa masak ya jual,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian.
Teten menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian terkait permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM terkait izin edar usaha frozen food tersebut.
Baca juga : Ancaman Praktik Cross Border bagi UMKM
“KemenKopUKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional. Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan,” ungkap Teten pada akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_.
Teten berharap, dengan adanya kesepakatan antara KemenKopUKM dan kepolisian, iklim usaha tidak terganggu sehingga ekonomi nasional bisa segera pulih dari pandemi Covid-19.
Menjawab kegaduhan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar sebagai berikut :
Pertama, makanan tersebut mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label)
Kedua, Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
Ketiga, Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen
Keempat, Pangan olahan siap saji. Berdasarkan penjelasan dari BPOM, frozen food atau pangan olahan beku merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.
Aturan ini pun diharapkan mampu disosialisasikan bukan hanya kepada pelaku UMKM namun juga pada aparat agar tidak timbul kesalahpahaman dalam penertiban selanjutnya
KemenKop UKM berharap, dengan adanya kesepakatan antara pihaknya dan kepolisian, iklim usaha tidak terganggu sehingga ekonomi nasional bisa segera pulih dari pandemi Covid-19.
Tambahkan Komentar