RT - readtimes.id

Mengapa MUI Haramkan Uang Kripto ?

Readtimes.id—Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Forum Ijtima Ulama secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang

Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital yang tidak sah untuk diperjualbelikan. Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI menyatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Baca Juga : Milenial Mulai Lirik Investasi Bitcoin? Simak Dulu Tips Berikut

“Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015,” kata Asrorun pada forum Ijtima Ulama, dikutip dari laman berita Antara, Kamis (11/11)

Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi akibat tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian yang mengakibatkan pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Penggunaan uang kripto juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran. Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 mengatur tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

“Dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Asrorun.

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Asrorun, sah untuk diperjualbelikan.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia juga tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah. Namun, perdagangan kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Baca Juga : Mampukah Bitcoin Menggeser Mata Uang Konvensional?

Selain itu, MUI menyatakan mata uang kripto tetap diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran.

Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil’ah, sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.

Dengan demikian, umat Islam di Indonesia menurut MUI masih boleh (halal) menyimpan kripto sebagai aset atau investasi, dan memperjual-belikannya, namun diharamkan jika memakai kripto untuk alat pembayaran/transaksi jual-beli.

CEO Indodax, Oscar Darmawan menanggapi pernyataan MUI soal uang kripto. Menurutnya aset kripto memang bukan bukan dijadikan sebagai mata uang akan tetapi aset investasi.

“Sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui,” ungkap Oscar pada readtimes.id

Sementara itu, terkait perlunya underlying asset dari aset kripto, Oscar mengatakan pada dasarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asset tersendiri. Dia menjelaskan sejumlah aset kripto dengan underlying asset yang mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, dan XSGD.

“Menurut saya pribadi, sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlying-nya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing-masing trader,” jelas dia.

Meski demikian, ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin. Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan untuk proses verifikasi dan penerbitan.

“Ini membutuhkan biaya listrik sebesar 150 Tera Watt (TW) per jam. Tapi memang bentuknya murni digital. Namanya ini inovasi teknologi dan sekarang uang saja sudah tidak ada bentuk fisik cuma digital seperti e-money,” tutupnya.

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: