RT - readtimes.id

Rekayasa One Way Dinilai Bukan Solusi Tepat pada Jalan Tol

Readtimes.id— Pemberlakuan rekayasa lalu lintas arus satu arah (one way) pada tol Cipularang cukup mengejutkan bagi pengguna jalan tol. Pasalnya yang diketahui oleh masyarakat kebijakan one way hanya pada jalan tol Pantura dari KM 47 hingga KM 414. Kenyataanya pemberlakuan one way dilakukan dari KM 47 sampai KM 72 di tol Cipularang.

Hasilnya Kemacetan terjadi selama 7 jam sejak Jumat 29 April 2022 mulai pukul 1.00 dini hari hingga pukul 8 pagi. Tidak hanya itu karena kesal para pengguna jalan pun melakukan aksi protes dan pemblokiran jalan.

Akibat protes dan blokir pengguna jalan tol tersebut diberlakukan rekayasa lalu lintas dilaksanakan cara bertindak (CB) contra flow 1 lajur dari Km 47 sampai Km 70 GT Cikampek Utama ke arah Jakarta.

Pengamat Transportasi dari Institute Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang mengatakan sejatinya penerapan arus lalu lintas one way tidak dapat diberlakukan pada pelayanan jalan tol karena Jalan tol adalah jaringan jalan yang berbayar yang harus dilayani sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang berlaku.

Hal ini tidak lain seperti yang tertuang dalam SPM jalan tol no 16/PRT/M/2018 mencakup 7 substansi pelayanan, yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan/bantuan pelayanan, lingkungan dan tempat istirahat.

Dalam SPM dijelaskan bahwa ada jaminan kecepatan tempuh rata-rata di atas 60 km/jam untuk jalan tol luar kota. Jika jalan tol malah ditutup untuk situasi tertentu untuk kepentingan yang lain tentunya melanggar SPM itu sendiri.

Lebih dari itu juga menurut Deddy bila jalan tol ditutup pengguna jalan tol tidak dapat mencari jalan alternatif, seperti halnya jika jalan raya (non tol) ditutup untuk arah one-way tentunya para pengguna jalan yang ditutup masih dapat mencari alternatif jalan lain.

“Saya pikir kebijakan one way untuk jalan tol adalah absurd, bagaimana bila ada kendaraan emergensi atau hazard lainnya seperti ambulance, mobil damkar, kendaraan BBM, limbah/kimia dll terjebak di kebijakan one way flow,” ujar Deddy.

Lebih lanjut Deddy juga menyoroti badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai pengelola dan Badan pengaturan jalan tol (BPJT) sebagai pengawas.

Pengelola jalan tol adalah badan usaha yang berbadan hukum tentunya telah mempersiapkan contingency plan atau rencana cadangan dan mitigasi risiko untuk hari tertentu seperti Lebaran, natal dan tahun baru atau hari libur panjang. .

Contingency plan merupakan rencana alternatif atau cadangan yang akan dilakukan BUJT jika terjadi perubahan pada layanan umum jalan tol menjadi layanan mitigasi. Sebab, segala bentuk perubahan atau peristiwa tidak selalu terprediksi dalam operasional bisnis perusahaan BUJT.

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: