Readtimes.id– Kementerian Ketenagakerjaan merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur mengenai penetapan upah minimum 2023.
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula upah minimum adalah
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Adapun Inflasi yang dimaksud di sini adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.Disebutkan juga bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Selain itu dalam peraturan ini Kemenaker juga menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Adapun khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk.
40 Komentar