Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi selatan (KPU Sulsel) telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau, lembaga survei/jajak pendapat yang berpartisipasi pada hitung cepat Pilgub Sulsel 2024.
Penyerahan sertifikat akreditasi lembaga survei digelar KPU Sulsel di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024).
Adapun lembaga pemantau maupun lembaga survei yang menerima sertifikat akreditasi tersebut di antaranya, Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel dan Script Survei Indonesi(SSI).
Pihak lainnya adalah PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Center dan Jaringan Suara Indonesia atau JSI.
Anggota KPU Sulsel Divisi Parmas, Hasruddin Husain berharap dengan adanya pemantau dan lembaga survei ini dapat membantu masyarakat mengetahui perkembangan penyelenggaraan pemilu.
“Semoga dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggara pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan pilkada,” ujar Hasruddin, Rabu 6 November 2024.
“Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan lembaga pemantau dan lembaga survei yang menerima sertifikat akreditasi dari KPU ini telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
Ketentuan yang dimaksud seperti berbadan hukum; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.
Editor :Ramdha Mawadha
Tambahkan Komentar