RT - readtimes.id

Pelayanan Kesehatan, Masih Jauh dari Layak

Readtimes.id –  Kasus malpraktek di Indonesia begitu banyak dan cukup menyita perhatian publik. Adanya pelayanan akses kesehatan yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian, pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Hal ini sangat merugikan pasien. Dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh rumah sakit, dokter dan perawat  merupakan tenaga kesehatan yang memegang peranan penting.  

Tindakan medis tertentu yang dilakukan oleh dokter, bertujuan untuk kesembuhan pasien yang dilakukan dengan cara pengobatan ataupun tindakan operasi. Sedangkan tindakan keperawatan untuk meningkatkan atau mempertahankan kesehatan optimal pasien. Namun, terdapat beberapa kesalahan medis atau tindakan malpraktek, dikarenakan kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Kesalahan dan kelalaian itu terjadi karena dokter dan perawat yang bertugas mengurus pasien, lalai dalam mendiagnosa pasien atau salah menetapkan dosis obat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan Djoer, ST.MH mengatakan, pelayanan kesehatan adalah salah satu  bagian penting dalam pengawasan Ombudsman RI. Mengingat pelayanan kesehatan menyangkut keselamatan jiwa dan selalu ada potensi Maladministrasi atau malpraktek yang bisa merugikan masyarakat. Maka ketika ada keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit. Ombudsman dengan cepat melakukan tindak lanjut. Bisa berupa sidak, investigasi dan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak rumah sakit.

“Ombudsman diberikan kewenangan dalam melakukan Own Motion Investigation atau investigasi atas prakarsa sendiri. Jika terjadi dugaan Maladministrasi misalnya dugaan malpraktek, yang mengakibatkan kerugian masyarakat atau pasien. Dimana hal tersebut menjadi perhatian publik. Maka tanpa ada laporan masyarakat, dengan kewenangan yang dimiliki biasanya Ombudsman langsung melakukan investigasi pada kesempatan pertama, untuk memastikan duduk peristiwa sekaligus mencari solusi penyelesaian,” ujarnya kepada readtimes.id, Senin15 Maret 2021.

Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, atau merasa dirugikan dalam pelayanan rumah sakit bisa komplain ke rumah sakit bersangkutan. Apabila tidak mendapat jawaban yang memuaskan maka sebaiknya melapor ke Ombudsman RI. Untuk korban malpraktek dilindungi Undang-undang Kesehatan, dan Undang-undang perlindungan konsumen.

Terkait pelayanan rumah sakit di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan, ada banyak pengaduan yang masuk ke Ombudsman. Apalagi yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, dimana kita ketahui bersama bahwa ketersediaan kamar perawatan di rumah sakit tidak sebanding dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan. Sehingga keluhan terkait tidak tersedianya kamar sesuai dengan kelas BPJS sangat tinggi.

Masa pandemi, selama enam bulan Ombudsman RI membuka posko pengaduan tercatat ada 1.621 laporan yang masuk. Adapun beberapa jenis layanan yang diadukan oleh masyarakat seperti bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi dan layanan keamanan. Sebanyak 83 persen terkait pengaduan mengenai bansos, kesehatan,transportasi, ekonomi dan keamanan. Sehingga Pelaksanaan pelayanan publik yang menjadi sangat penting dan wajib ada.   

Seiring perkembangan teknologi, medis diharapkan dapat terbentuknya suatu peraturan hukum yang komprehensif. Khusus mengatur mengenai hukum kesehatan, sehingga diharapkan masyarakat lebih dapat memahami hak yang mereka miliki sebagai pasien dalam menggunakan jasa layanan kesehatan. Juga sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya agar dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus kelalaian medik.

Ona Mariani

553 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: