RT - readtimes.id

Baru Diluncurkan, Apa Itu Wakaf Uang?

Readtimes.id- Gerakan Nasional Wakaf Uang adalah salah satu program pengembangan ekonomi syariah dalam upaya percepatan pembangunan nasional dan membantu sistem keuangan negara. Presiden RI Jokowi menyebutkan potensi wakaf  per tahun di Indonesia mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun.  Adapun per tanggal 20 Desember 2020 total wakaf uang yang ada di bank mencapai Rp 328 miliar, sedangkan project base wakaf sebesar Rp 597 miliar.  

Selain untuk ibadah, wakaf  dikembangkan juga untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial bagi masyarakat. Jokowi berharap, wakaf dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap pergerakan ekonomi nasional khususnya di sektor usaha mikro dan menengah.  

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai wakaf uang pada tahun 2002 lalu. Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah menunjuk beberapa lembaga keuangan syariah untuk menyetorkan dana. Nilai pokok wakaf uang tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan dan dijamin kelestariannya. Dana minimal Rp 1 juta sudah bisa berwakaf dengan mendapatkan sertifikat wakaf uang.

Wakaf uang merujuk pada crash deposits di lembaga keuangan seperti bank, dan biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Mengenai keuntungan hasil investasi digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.  

Undang-undang No.41 tahun 2004, dijelaskan bahwa harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.  Benda bergerak yang dimaksud adalah tanah, bangunan, sebagian bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun, serta benda tidak bergerak lainnya, sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.  

Sedangkan benda bergerak yang dimaksud adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Pihak yang menjadi nazir dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) adalah BWI yang merupakan lembaga Independen. Nazir merupakan pengelolah wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Agama.

Uang wakaf yang terhimpun,  kemudian diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi, mislanya deposito mudharabah, musyawarah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Pengamat keuangan Syariah, Prof. Dr. Alimuddin, S.E., MM., AK., CPMA mengatakan, pengadaan aset tetap berupa tanah, bangunan, atau aset produktif lainnya untuk kemaslahatan umat membutuhkan dana yang besar dan sangat sedikit orang atau lembaga yang mampu dan mau mengeluarkan dana untuk berwakaf menggunakan aset tersebut.

Dengan wakaf uang, pengadaan aset tetap tersebut dapat diadakan sesuai kemampuan wakif (donator wakaf) sehingga akan banyak orang yang bisa berwakaf. Salah satu syaratnya adalah pengelola wakaf (mauquf ‘alaih) harus menempatkan dana sesuai peruntukan yang dikehendaki wakif. Wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh wakaf dengan benda lain.  

Wakaf uang juga bisa ditempatkan pada surat berharga membeli surat berharga seperti saham syariah, sukuk, atau dalam bentuk deposito pada bank syariah. Bagi hasil yang diterima investasi ini dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, misalnya membiayai kegiatan pesantren, rumah sakit, masjid.

“Yang penting dana wakaf uang tidak bisa digunakan untuk biaya operasional. Dengan demikian, dana wakaf uang tidak boleh berkurang nilainya, harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan, apalagi dihabiskan. Inilah yang menyebabkan orang yang berwakaf akan menerima hasilnya berupa amal jariyah meskipun dia sudah meninggal. Investasi terbaik adalah investasi wakaf,” ujar  Prof. Dr. Alimuddin  kepada reatimes.id Kamis, 4 Februari 2021.  

Dalam Komisi Fatwa MUI Nomor 29 tahun 2002 wakaf uang dibolehkan.

Avatar

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: