
Readtimes.id- Tax Amnesty atau pengampunan pajak, dibentuk karena sebagian masyarakat Indonesia masih belum dan enggan melaporkan pajaknya. Salah satu yang menjadi kendala adalah masyarakat masih kesulitan menghitung Pajak Penghasilan (PPN). Bahkan sebagian menempatkan uangnya di luar negeri yang bebas pajak. Selain tu, saat ini sektor perpajakan mengalami dinamika luar biasa, dan pajak penting untuk membiayai kebutuhan belanja Negara yang semakin menggunung karena pandemi Covid-19. Tahun lalu, saat pandemi pertama kali menghantam ekonomi dalam negeri, penerimaan pajak terpantau loyo.
Rencana tax amnesty jilid II merupakan salah satu kajian paket reformasi pajak. Persiapan yang matang sangat diperlukan mengingat partisipasi dalam tax amnesty jilid I sangat rendah, yaitu hanya sekitar 1 juta wajib pajak, sangat jauh dari ekspektasi pemerintah sehingga pemasukan negara tidak banyak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara Anton Timbang mengatakan, terkait rencana atau agenda pemerintah dalam pajak dari tax amnesty II, hal ini diperlukan untuk merangsang pertumbuhan investasi dan keterbukaan perusahaan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, lebih terkhusus lagi sebagai Wajib Pajak yang memberikan sumbangsih terhadap pembiayaan pembangunan. Namun kembali lagi poin dan bentuknya diharapkan dapat bermanfaat terhadap masyarakat khususnya pengusaha.
Tax amnesty I mungkin waktunya kurang panjang dan sosialisasinya kurang maksimal, sehingga banyak yang belum merasakan manfaatnya, terkecuali Wajib Pajak yang memiliki awareness terhadap kewajiban perpajakannya dan sempat melaksanakan Tax Amnesty pada waktunya. Tujuannya kami rasa sangat baik, untuk memberikan insentif dan kebijakan perpajakan yang dapat memacu laju investasi lewat keterbukaan atas penghasilan dan atas yamg sebelumnya belum sempat terlaporkan.
Bisa saja keberadaan tax amnesty II akan menjadi penyelamat ekonomi di tengah pandemic. Sebagaimana kita ketahui, masih banyak asset pengusaha atau Wajib Pajak kita yang berada diluar negeri yang diharapkan dengan adanya tax amnesty II bisa di repatriasi dan investasikan di Indonesia melalui fasilitas yang ditawarkan oleh tax amnesty II. Harta kekayaan Wajib Pajak atau warga Indonesia di luar negeri diperkirakan lebih dari 11.000 trilyun terkonfirmasi dari Kementerian Keuangam di Tax Amnesti I tahun 2016, diharapkan dengan masuknya dana investasi dapat memberikan angin segar disektor industri dan perdagangan.
“Hal yang mendasari terkait rencana tax amnesty II ini dibentuk, salah satu penyebabnya adalah penerimaan pajak mengalami shortfall atau kekurangan karena adanya pandemi covid-19, sehingga tax amnesti dijadikan alternatif untuk menutupi, hal lain mungkin karena tax ratio Indonesia yang masih rendah yaitu 6,5% dibandingkan negara lain. Tax Ratio adalah perbandingan penerimaan pajak dan produk domestik bruto. Namun, kedepannya sebagai pengusaha, kami akan mendukung apapun langkah yang diambil pemerintah khususnya di sektor perpajakan, slm dapat memberikan manfaat bagi pengusaha daerah dan nasional, terkhusus menghadapi pandemi ini, sehingga apapun kebijakan, kami harapkan dapat pro ke pengusaha dan baik terhadap iklim ekonomi,” ujarnya kepada readtimes.id, Senin 24 Mei 2021.
Terkait amnesty jilid II, Menteri Sri Mulyani mengungkapkan bahwa untuk tax amnesty pada program legislasi, ada tiga RUU yang berhubungan yakni RUU hubungan keuangan pusat dan Daerah, RUU mengenai reformasi sektor keuangan dan RUU mengenai KUP yang berasal dari Insentif pemerintah sejak 2016. Tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bias semakin meningkat. Menteri Keuangan dan DPR juga tengah fokus memanfaatkan program legislasi nasional untuk memperkuat beragam aturan terkait dengan perpajakan.
Negara lain yang sudah menerapkan pengampunan pajak antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat. Amnesti pajak dilakukan untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Sementara itu, terdapat manfaat dan tujuan tax amnesty Indonesia bagi para wajib pajak.
Selain pemerintah memberikan beberapa kemudahan berupa tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas, seperti penghapusan sanksi administratif, penghapusan pemeriksaan pajak untuk penindakan pidana, penghapusan segala pajak terutang, penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa, serta penghapusan PPh final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.
Khusus Wajib Pajak yang menyimpan hartanya di negara lain harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama 3 tahun. Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, dan obligasi perusahaan-perusahaan domestik.
Di sisi lain, pemerintah menjatuhkan sanksi bagi peserta tax amnesty yang tidak jujur melaporkan kekayaannya, di antaranya sanksi sebesar 200% dari PPh untuk penemuan harta Wajib Pajak yang masih menyimpan harta atau penghasilannya dengan cara-cara manipulatif setelah dia melaporkan pada masa tax amnesty. Sementara itu, terhadap harta yang tidak dilaporkan Wajib Pajak karena tidak mengikuti program tax amnesty, pemerintah menambahkan langsung sebagai penghasilan dan dikenakan tambahan sanksi tidak mengikuti tax amnesty.
Baca juga: Tax Amnesty dan Penyelamatan Ekonomi di Tengah Pandemi
[…] Baca juga: Berburu Pajak dari Tax Amnesty II […]
pajak mmg baik dan berdampak posotif thd pondasi ekonomi negara, tp kadang kala pajak tdk optimal dlm hal pengelolaannya, tdk tepat sasaran, jadi masyarakat masih belom percaya thd andil pemerintah dlm hal pengelolaan pajak utk kesejahteraan Publik🙏
[…] Baca juga: Berburu Pajak dari Tax Amnesty II […]