
Readtimes.id- Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II mendapatkan banyak penolakan meskipun masih sebatas rencana. Kebijakan tersebut dianggap memberi rasa ketidakadilan kepada wajib pajak yang patuh. Namun, berbekal data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu.
Dimana, untuk membiayai pembangunan, Indonesia mengandalkan pendapatan dari berbagai sumber pendapatan negara. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang punya sumbangsih besar. Pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Pajak, non pajak dan hibah merupakan lumbung penerimaan kas negara. Besarnya penerimaan yang diterima negara ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas persetujuan presiden yang dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Apakah dengan adanya tax amnesty lagi, mengacu pada saat ini akibat rendahnya penerimaan pajak sementara belanja untuk pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi sangat besar. Pemerintah juga tidak mungkin mengandalkan utang terus-menerus? Namun, tetap solusinya bukan tax amnesty. Melainkan Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Palu, Gufron Ahmad mengatakan terkait rencana Pemerintah menerapkan Tax Amnesti II baiknya di tunda dulu, karna tidak efektif memperbaiki ekonomi sekarang ini. Sebelumnya Tahun 2016 tax amnesty jilid pertama, setahu saya belum ada kejelasan dari pemerintah. Pemerintah belum memberikan penjelasan dari sektor mana saja yang banyak melakukan tax amnesty dan penggunaanya ke mana serta sanksi apa yang di berikan bagi yang tidak ikut tax amnesty. Sehingga masyarakat butuh informasi, termasuk perlakuan tidak adil bagi masyarakat yang taat pajak.
Pajak selain tujuannya meningkatkan penerimaan Negara. Namun, kita melihat salah satu tujuan tax amnesty adalah bagaimana wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri sehingga bisa di tarik ke Indonesia. Tapi nyatanya Tax Amnesty pertama, penarikan dana dari luar negeri realisasinya hanya 14 %, ini menandakan bahwa sangat kecil dari yang di harapkan. Saya kira pemerintah harus lebih fokus kepada wajib pajak yang menyimpan uang dan hartanya di negara lain. Karena ini potensi besar untuk penerimaan negara.
Baca juga: Berburu Pajak dari Tax Amnesty II
Untuk penerapan tax amnesty jilid kedua, rasa belum bisa diterapkan. Sebab tax amnesty menarik uang dari masyarakat untuk membayar retribusi atau pajak dari aset yang di miliki. Sementara masyarakat sekarang kesulitan mendapatkan uang, pemerintah harus lebih fokus dulu ke pemulihan ekonomi, perbaikan daya beli masyarakat, membantu usaha kecil dan menengah bisa bertahan di saat kondisi pandemi.
“Sebagai ketua Kadin Kota Palu, saya belum setuju karena itu masih memberatkan masyarakat di saat kesulitan ekonomi sekarang, contohnya begini kita masyarakat punya asset berupa tanah, bangunan dari aset itu kita disuruh bayar pajaknya yang tertunggak. Sementara kita mau bayar dengan apa, usaha sekarang lagi sulit semua sehingga masih memberatkan. Saya lebih setuju Program Pemulihan Ekonomi yang di lakukan oleh Pemerintah dalam hal memberikan Intesif Pajak terutama kepada Pengusaha Usaha Kecil dan Menengah,” ujarnya kepada readtimes.id, Rabu, 26 Mei 2021.
Gufron Ahmad menambahkan, pajak adalah sumber pendapatan utama Negara. Cuman terkadang tidak maksimal dalam penerimaanya, disebabkan banyak faktor seperti manipulasi pajak bagi oknum yang koruptif dsan sebagainya.
“Berharap agar pemerintah juga memaksimalkan pendapatan dari sektor lain bukan hanya pajak, seperti Optimalisasi Kinerja BUMN, jangan malah BUMN menjadi beban Pemerintah. BUMN harus ikut membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Dan pemerintah juga selektif untuk membiayai proyek infrastruktur yang tidak terlalu urgen dan memberikan dampak secara ekonomi untuk masyarakat,”
Pajak sebagai sumber pendapatan negara nantinya akan digunakan untuk menyejahterakan rakyat sebagai perwujudan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Sumber pendapatan negara akan kembali lagi pada rakyat dalam bentuk program bantuan atau pembangunan fasilitas umum.
Pajak dibagi dalam tujuh sektor yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Ekspor, Pajak Perdagangan Internasional serta Bea Masuk dan Cukai. Besaran tarif pajak sudah ditentukan oleh undang–undang perpajakan yang berlaku. Umumnya pajak mulai dikenakan saat seseorang sudah memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.
Baca juga: Tax Amnesty dan Penyelamatan Ekonomi di Tengah Pandemi
Way cool! Some extremely valid points! I appreciate you writing this post plus the rest of the website
is also really good.