Readtimes.id– Pembubaran anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT), PT Indosat Mega Media (Indosat M2) masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya belum ada kejelasan mengenai hak-hak karyawan.
Perwakilan Serikat Pekerja IM2, Denny Saputra, mengungkapkan kekecewaannya kepada manajemen Indosat selaku pemegang saham mayoritas yang sama sekali belum menyinggung mitigasi maupun solusi yang menyangkut karyawan.
Serikat Pekerja IM2 mengungkap per akhir November lebih dari 350 karyawan diputuskan hubungan kerja (PHK) secara tiba-tiba.
“Teman-teman kami jumlahnya lebih dari 350 orang per 30 November kemarin yang berstatus outsourcing sudah diputus kontraknya cuma jangka waktu sepekan. Kasian sekali mereka bukan orang yang punya tabungan dan modal yang besar menghadapi situasi ini,” jelas Denny.
Denny mengatakan, saat ini masih tersisa 93 orang karyawan yang kabarnya akan turut di PHK pada 31 Desember. Berdasarkan penuturan perusahaan, segala hak-hak akan diserahkan kepada karyawan melalui mekanisme likuidasi.
Belum lagi upah Desember pun tidak ada kejelasan. Denny menyebutkan selama proses korporasi yang berjalan di November, baik PT Indosat Tbk maupun PT Indosat Mega Media (IM2) tidak membahas mengenai hal-hal yang menyangkut karyawan dalam hal status kerja, upah dan pesangon.
“Desember ini kan kita statusnya masih karyawan ya, itu tidak dijamin dan tidak ada jaminan dari perusahaan memenuhi upah di bulan Desember baik PT Indosat tbk maupun PT Indosat M2,” ujarnya.
Denny menaruh kekecewaan yang sangat besar dan mendalam kepada Indosat selaku pemegang saham mayoritas, 99,85% atas IM2 dan penunjukan likuidator pada 8 Desember 2021, tanpa adanya jaminan dan solusi atas hak-hak karyawan.
Hak hak itu meliputi kesinambungan kerja, upah kerja Desember 2021, dan hak-hak karyawan lainnya.
Denny menambahkan, pada prinsipnya, serikat pekerja menghormati dan mendukung penegakan hukum dan eksekusi kasus tersebut dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita dan mengambil alih seluruh aset IM2 pada 29 November 2021.
Dalam penjelasan di keterbukaan informasi, Corporate Secretary ISAT, Billy Nikolas Simanjuntak mengungkapkan, para pemegang saham IM2, yaitu, perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada 8 Desember 2021 lalu.
Sebelumnya, PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) resmi dibubarkan dan dilikuidasi. Ini menjadi babak baru dari kasus korupsi perusahaan yang disebut juga telah merugikan negara.
Perkara tersebut bermula setelah mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz.
Kerja sama yang terjalin dari 2006-2012 dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan. Akibatnya IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi. Oleh sebab itu, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.
Tambahkan Komentar