RT - readtimes.id

Isu Kenaikan Upah Minimum, jadi Berapa?

Readtimes.id—Pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyampaikan kabar kenaikan upah minimum tahun 2022 meski belum diketahui secara pasti berapa besaran kenaikannya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan penyesuaian upah minimum 2022 dalam waktu dekat. Wakil Ketua Depenas, Adi Mahfud mengatakan, hal ini masih akan mempertimbangkan kondisi perekonomian atau inflasi.

“Sinyal naik pasti ada, tapi tergantung kondisi ekonomi atau inflasi suatu daerah atau wilayah. Kami menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi sesuai dengan kondisi wilayah atau daerah tertentu,” ujar Adi Mahfud melalui keterangan resmi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab tuntutan ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), dan serikat buruh lainnya yang sebelumnya menggelar unjuk rasa penuntutan kenaikan upah minimal.

“Tuntutan kami kepada pemerintah salah satunya menetapkan UMP Tahun 2022 sebesar 10 persen,” kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat dikutip dari laman berita Antara, Rabu (10/11).

Mirah menjelaskan salah satu tuntutan buruh yakni meminta pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tuntutan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10 persen sulit dipenuhi.

“Hampir pasti berat ya (dipenuhi usulan kenaikan upah minimum 2022),” ujarnya.

Meski begitu, bukan berarti upah minimum 2022 tidak naik. Menurut Putri pengumuman kenaikan upah minimum akan disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Peneliti INDEF-Bhima Yudhistira

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira kemudian menanggapi hal tersebut. Menurutnya Kemenaker tetap harus mengusahakan kenaikan upah minimum di atas tujuh persen.

“Kemnaker kan harusnya berpihak ke pekerja ya. Justru logikanya dengan kenaikan upah diatas tujuh persen, maka perputaran ekonomi lebih cepat pulih,” ungkapnya kepada Readtimes.id, Kamis (11/11).

Selain itu, ia juga mengatakan kenaikan upah minimum merupakan hal yang sangat mendesak pada 2022 karena berbagai indikator ekonomi menunjukkan adanya pemulihan.

Pertumbuhan ekonomi tercatat 3.5 persen pada kuartal ke III 2021.  Kemudian industri manufaktur mencatatkan ekspansi per oktober berada pada level 57,2 ini merupakan rekor tertinggi. Selain itu, Bhima juga mengungkapkan sektor pariwisata mulai terjadi arus masuk wisatawan mancanegara dan wisatawan domestik.

“Sebaiknya kenaikan upah minimum diatas 3.5 persen karena menimbang adanya tekanan inflasi lebih dari 4 persen pada 2022 akibat naiknya harga komoditas. Jadi kenaikan upah setidaknya 7.5 persen secara nasional,” tutupnya.

I Luh Devi Sania

2 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: