Readtimes.id— Program magang saat ini banyak diminati oleh kalangan muda untuk menambah pengalaman kerja atau pun sebagai kewajiban dari instansi pendidikan mereka, namun belakangan ini pula muncul polemik menyoal magang yang tidak digaji (unpaid).
Isu ini mencuat ke permukaan Setelah salah satu Perusahaan di Jakarta membeberkan program magang yang mereka selenggarakan tidak memberikan gaji bagi karyawan magang .
“Unpaid ya! bayarnya pake stable mental health krn tiap hari bisa main sm otter (berang-berang),” jelas perusahaan tersebut melalui fitur tanya jawab di Instagram Story yang dibagikannya.
Hal ini pun sontak menjadi ramai diperbincangkan di Twitter, ada yang beranggapan magang harus digaji ada pula yang mengatakan magang digaji bergantung pada konteks pelaksanaan magang tersebut
Sebagian masyarakat merasa bahwa magang unpaid atau bahkan digaji rendah (underpaid) merupakan hal yang wajar. Namun, sebagian dari masyarakat lainnya merasa hal tersebut merupakan bentuk eksploitasi tenaga kerja oleh perusahaan
Lantas Bagaimana sebenarnya aturan magang menurut undang-undang?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi kemudian meluruskan polemik ini. Is mengatakan penyelenggaraan magang pada sebuah perusahaan itu sejatinya sudah diatur dan ada regulasinya.
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Meski dalam peraturan tersebut tidak disebutkan secara gamblang mengenai gaji, namun ada ketentuan untuk memberikan uang saku kepada peserta magang karena itu haknya.
“Besarnya (uang saku) memang tidak disebutkan dalam Permenaker 6 Tahun 2020, tapi mesti mempertimbangkan transportasi, uang makan, dan insentif,” terang Anwar, dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/11/2021).
Jadi, jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan uang saku kepada peserta magangnya, maka mereka sudah tidak patuh terhadap Permenaker.
“Artinya pemagangan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan Permenaker. Karena salah satu kewajiban perusahaan pelaksana magang adalah adanya pemberian uang saku,” tandas Anwar.
Adapun hak dan kewajiban peserta magang yang diatur di dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemagangan dalam negeri adalah sebagai berikut
Hak peserta magang adalah :
- Memperoleh uang saku
- Memperoleh bimbingan peningkatan keterampilan
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai perjanjian pemagangan
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Memperoleh sertifikat magang
Adapun kewajiban peserta magang adalah :
- Menaati perjanjian magang
- Mengikuti tata tertib program magang
- Mengikuti tata tertib perusahaan
- Menjaga nama baik perusahaan
Besaran uang saku memang tidak diatur dalam undang-undang, namun perusahaan perlu memperhatikan beban kerja dan jam kerja peserta magang dalam menentukan besaran uang saku
Apabila tidak ada perjanjian tertulis Antara peserta magang dan perusahaan maka program magang dianggap tidak sah dan status peserta magang dapat berubah menjadi pegawai
Kemudian jika peserta magang tidak mendapatkan besaran uang saku sebagaimana diatur dalam perjanjian magang maka ia berhak menuntut Perusahaan atas dasar wanprestasi.
Atas pelanggaran tersebut perusahaan wajib membayar ganti rugi beserta bunganya ke peserta magang.
Menurut Dosen Ekonomi Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan Universitas Indonesia, Dwini Handayani, program magang merupakan bentuk dari Human Capital Investment.
Magang dapat menjadi proses belajar dan mempersiapkan diri untuk dunia kerja yang sebenarnya. Magang dapat menambah relasi, belajar untuk lebih mandiri, mencari pengalaman dan pendapatan, dan merasakan dunia kerja yang sesungguhnya.
“Maka dari itu, program magang yang dilakukan mahasiswa merupakan hal yang penting untuk pengembangan diri” jelasnya pada readtimes.id
Selanjutnya ia juga menerangkan bahwa Sebelum memutuskan untuk magang, peserta magang juga harus teliti dengan perjanjian yang ada pada perusahaan terkait program magang yang akan diikuti
“ kebanyakan terlena dengan pengalaman kerja ataupun kewajiban kampus atau sekolah yang mengharuskan untuk magang, jadi banyak pelajar beranggapan yang penting dapat magang, padahal mereka tetap harus dibayar,” ungkapnya
Menurutnya anak magang merupakan subyek hukum dan diakui oleh negara, tertulis pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang kebijakan pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.
“Jangan sampai anak magang dimanfaatkan untuk mengerjakan berbagai hal pada perusahaan tanpa diberi upah, itu sama dengan mereka dieksploitasi, ”tutupnya
1 Komentar