RT - readtimes.id

Memahami Pajak Fasilitas Kantor bagi Karyawan

Readtimes.id—Pemerintah berencana menarik pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan di tempatnya bekerja. Penarikan pajak ini dilakukan seiring berubahnya aturan penghasilan Natura.

Natura merupakan pemberian barang atau kenikmatan selain uang yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya atas setiap balasan jasa mereka seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-03/PJ.23/1984.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menerangkan, Natura nantinya akan dianggap sebagai penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh perorangan atau pribadi.

Selain itu, Yon mengatakan pengenaan pajak atas natura dilakukan karena karyawan menikmati fasilitas yang disediakan kantor. Namun saat ini, fasilitas tersebut tidak bisa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seiring disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kendati demikian, penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

“Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan. Atau mobil disusutkan selama 4 tahun, tambah cost selama perawatan selama 1 tahun. Itulah yang dianggap penghasilan,” jelas Yon.

Adapun penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya. Sebelum ada aturan baru, natura tidak dianggap sebagai penghasilan sehingga tidak ada besaran pajak yang berlaku.

“Nah sekarang, kalau saya menerima fasilitas itu dianggap penghasilan, nanti kita hitung (besarannya dalam) aturannya,” kata Yon Arsal di dalam media gathering di Denpasar, Jumat (5/11/2021).

Namun, ada beberapa hal yang dikecualikan dalam pengenaan pajak natura ini. Salah satunya adalah penyediaan fasilitas berupa makanan atau minuman dari kantor untuk seluruh karyawan.

Kemudian, natura di daerah tertentu, yakni wilayah yang memiliki potensi ekonomi namun sulit akses, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam dan alat pelindung diri, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes seperti pejabat negara, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga : Memahami Kebijakan II Amnesti Pajak

Akar masalah pajak fasilitas kantor

Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Ali Yus Isman mengatakan, akar masalah yang perlu dipahami terkait isu pajak fasilitas kantor.

Menurutnya aturan UU PPh lama, dalam kondisi umum pemberian natura sedikit sulit diawasi

“Namun dalam praktik, terjadi banyak permasalahan. Misalnya kesulitan mengawasi penerapan prinsip tersebut oleh wajib pajak perusahaan pembayar upah atau gaji,” jelas Ali

Aturan tersebut juga dimanfaatkan bagi karyawan atau direktur yang menerima gaji sangat tinggi dengan tarif PPh 30 persen. Daripada mendapatkan pembayaran uang kena PPh 30 persen akan lebih irit jika pembayaran diterima bentuk barang atau fasilitas.

“Walaupun biaya atas natura atau kenikmatan tersebut tidak dapat dibebankan perusahaan, tetapi efek pajak sebesar tarif PPh badan yaitu 22 persen untuk tahun ini,” ungkapnya

Ali pun membandingkan besaran tarif 22 persen dengan 30 persen tentunya akan menjadi penghematan pajak yang cukup signifikan jika pembayaran tersebut besar misalnya secara total 5 milyar, yaitu 400 juta.

Oleh karenanya menurut Ali aturan saat ini pun berusaha mengatasi problem ini dengan ketentuan pembayaran ke pegawai berupa natura atau kenikmatan diperlukan seperti pembayaran uang dan menjadi objek PPh. Selanjutnya bagi perusahaan juga dapat dibebankan menjadi biaya, termasuk komponen gaji.

Kendati demikian perlu ditekankan bahwa pembayaran kepada pegawai berupa barang atau fasilitas ini berbeda dengan pegawai menggunakan barang atau fasilitas kantor.

Pembayaran berupa barang artinya barang tersebut dibelikan perusahaan untuk menjadi hak milik pegawai, dan bukan menjadi aset perusahaan. Demikian juga fasilitas, pegawai yang menggunakan mobil milik perusahaan bukan berarti menerima pembayaran berupa fasilitas.

“Terminologi ini yang harus dipahami agar tdk salah paham dan menimbulkan keresahan di masyarakat” pungkasnya

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: