RT - readtimes.id

Jelang Hari Pemilihan, Pengamat Politik dan Pemilu Unhas Ungkap Potensi Kecurangan di TPS

Readtimes.id– Pemilihan Presiden dan calon anggota legislatif tinggal menghitung hari. Pengamat ungkap sejumlah potensi kecurangan yang mungkin terjadi jelang hari pemilihan dan saat hari pemilihan.

Seperti yang diketahui, saat ini pemilu memasuki tahapan masa tenang yang akan berlangsung hingga 13 Februari 2024 dan penyebaran undangan memilih atau formulir C6 oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pengamat Politik dan Pemilu Universitas Hasanuddin, Endang Sari mengungkapkan bahwa untuk saat ini penyelenggara harus memastikan undangan atau formulir C6 sampai pada pemilih sebelum hari H pemilihan agar tidak disalahgunakan.

“Undangan pemberitahuan harus dipastikan terdistribusi kepada pemilih sebelum hari pemilihan. Jangan sampai terjadi undangan pemilihan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dan pemilih yang tidak dapat undangan pemilihan tidak datang ke TPS padahal seharusnya walau tanpa undangan selama punya KTP elektroniknya sesuai lokasi TPS tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Endang pada Readtimes, Minggu 11 Februari 2024.

Kata Endang, untuk itu semua jenjang penyelenggara baik KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa dalam beberapa hari ini undangan pemberitahuan pemilihan telah terdistribusi.

Dosen Ilmu Politik Fisip Universitas Hasanuddin tersebut juga mengingatkan bahwa selain di masa tenang dan penyebaran undangan untuk pemilih, semua pihak juga harus sangat waspada pada saat hari pemilihan, yakni pada 14 Februari nanti, utamanya bagi mereka yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurutnya, potensi kecurangan bisa terjadi ketika pengawasan lemah di TPS, utamanya saat-saat krusial yakni waktu setelah maghrib dan tengah malam.

“Potensi kecurangan bisa terjadi manakala pengawasan lemah di TPS, sehingga saksi dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus bekerja maksimal. Bentuk kecurangan yang mungkin terjadi pada saat proses perhitungan suara di TPS khususnya di waktu-waktu krusial seperti setelah maghrib dan tengah malam,” imbuhnya.

Berkaca pada pelaksanaan pemilihan umum sebelumnya, pihaknya meminta agar saksi jangan tinggalkan TPS sebelum proses perhitungan suara selesai dilakukan.

“Selanjutnya, hal yang juga sangat mungkin terjadi adalah human error dari KPPS karena kelelahan di waktu tengah malam sehingga proses perhitungan bisa terjadi salah hitung,” ungkap Endang.

Adapun untuk mengantisipasi potensi kecurangan, Endang mengingatkan agar KPU, Bawaslu, dan saksi harus bekerja maksimal untuk menjaga, mengawasi dan mengawal kemurnian suara rakyat.

Editor: Ramdha Mawadha

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: