RT - readtimes.id

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Readtimes.id – Bank sebagai salah satu pendukung kegiatan perekonomian di masyarakat, merupakan tempat  perputaran uang yang berfungsi penyimpanan, penarikan uang, segala macam transaksi, dan berperan dalam memberikan pinjaman untuk pelaku usaha.  Fasilitas transaksi juga kini bisa dilakukan secara virtual atau online, untuk memudahkan nasabah dalam melakukan setiap transaksi.

Jenis bank apakah yang cocok untuk dipilih. Apakah jenis bank syariah atau bank konvensional? Keduanya  mempunyai prinsip dan karakteristik berbeda.  Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada dasar hukum, sistem operasional, cara mengelola dana, metode transaksi, pembagian keuntungan, hingga hubungan antara nasabah dengan bank.  

Elsie Dwi Henri Agustina sebagai Business Development, Region Office XI Bank Syariah Indonesia (BSI), menjelaskan bank konvensional dan Syariah  memiliki kesamaan untuk transaksi dalam kredit maupun debet. Bank syariah dana dari masyarakat dengan berbagai produk simpanan. Fungsi yang ditawarkan yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang. Namun perbedaan terdapat pada penerapan konsep bunga. Dimana simpanan seperti tabungan syariah tidak mengenal bunga.   

Adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman dianggap riba. Serta larangan berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat haram.   

“Bank konvensional berbasis bunga, sedangkan bank syariah tidak mengenal bunga. Syariah dengan prinsip untung dan rugi,  dimana keuntungan dan kerugian tersebut akan ditanggung secara bersama. Pembiayaan pada bank Syariah menerapkan prinsip jual beli aset atau murabahah,” ujarnya  kepada readtimes.id, Kamis 4 Februari 2021.    

Pola hubungan perbankan konvensional memposisikan dirinya sebagai debitur dan menempatkan nasabah sebagai pihak kreditur. Dalam bank syariah, ada empat pola hubungan yang dibentuk antara bank dan nasabah. Pola tersebut adalah kemitraan (musyarakah dan mudharabah), penjual-pembeli (murabhahah, salam, dan istishna), ketiga yakni sewa menyewa (ijarah), dan sebagai debitur-kreditur dalam artian pemegang ekuitas (qard).

Elsie menambahkan, apabila pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan, harga aset tetap sama serta tidak mengalami perubahan. Bank konvensional, dalam pembiayaan menerapkan sistem kredit, perubahan harga barang berdasarkan tingkat suku bunga, bahkan setiap cicilan yang dibayarkan selalu mengalami kenaikan.   

Jika nasabah yang melakukan keterlambatan pada pembayaran pada bank syariah, tidak mempunyai ketentuan denda. Bisa berupa uang dengan jumlah sesuai dengan akad yang sudah disetujui.

Sedangkan nasabah pada bank konvensional apabila terlambat melakukan pembayaran dibebankan uang tambahan atau bunga. Nominal denda  akan semakin bertambah, apabila nasabah tidak mampu membayar, dan membengkak pada pembayaran periode berikutnya. 

“Bank syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS), sedangkan bank konvensional tidak ada keharusan. DPS berperan memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan bertugas mengawasi segala kegiatan perbankan Syariah,” tambahnya.  

Hukum dari bank syariah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian landasan hukum ini diamandemen dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank syariah juga tunduk pada peraturan yang dikeluarkan oleh BI/OJK serta fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. Sedangkan, bank konvensional hanya patuh pada UU Perbankan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BI/OJK saja.   

Orientasi Bank konvensional, tidak terikat pada nilai agama apa pun, sehingga orientasi berupa keuntungan yang sifatnya duniawi. Lain halnya dengan bank syariah yang terikat dengan sistem ekonomi Islam, mereka berorientasi pada keuntungan dua hal, dunia yang kemudian disebut sebagai profit dan keuntungan akhirat yang dinamai falah.  

Banyak perbankan mendirikan unit bisnis syariah terpisah. Itu sebabnya, hampir seluruh bank syariah di Tanah Air sebenarnya merupakan anak usaha dari bank konvensional yang sudah lebih dulu eksis.  Merger ketiga bank syariah BUMN tersebut menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini akan membuat aset perbankan syariah menjadi semakin besar.

Ketiga bank yang dimaksud adalah PT Bank BRI Syariah Tbk., PT. Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: