RT - readtimes.id

Penggabungan NIK dan NPWP, untuk Apa?

Readtimes.id—Pemerintah akan menambah fungsi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Rencana ini tertuang pada rancangan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga saat ini proses penggabungan NIK dan NPWP terus berjalan. Penggabungan ini menjadi satu data tunggal dengan sinkronisasi dan validasi data wajib pajak.

Meski demikian, bukan berarti semua penduduk Indonesia akan dikenai pajak. Orang yang dikenai adalah mereka dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni dengan penghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Nantinya akan digunakan satu nomor akun,  yakni NIK saja. NIK pun akan terintegrasi dengan seluruh data akun penduduk, terutama yang berkaitan dengan layanan pemerintah.

Pada draf Bab II pasal 2 (1a) dituliskan bahwa “Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan”.

Menurut Pasal 2 (10), teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan,” bunyi Pasal 2 (10) RUU HPP.

Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Ali Yus Isman menyambut baik rencana ini. Karena menurutnya kebijakan ini merupakan salah satu proyek nasional jangka panjang akhir yang segera terwujud.

Ali juga menerangkan bahwa rencana ini telah lama digarap dan pemerintah tengah berusaha memaksimalkan pelayanan masyarakat dengan menggunakan NIK.

“Rencana single identify number ini sebenarnya sudah lama. Seingat saya sejak 2007 pernah dikemukakan pemerintah. Intinya negara berusaha agar semua pelayanan masyarakat menggunakan NIK agar layanan publik semakin terintegrasi dan lancar,” jelas Ali.

Selain itu, ia juga menyinggung persoalan kesiapan pemerintah terkait data e-KTP untuk digunakan sebagai referensi secara nasional.

“Terkait NPWP direncanakan menggunakan NIK bagi wajib pajak dalam negeri orang pribadi, dapat diartikan data e-KTP sdh siap digunakan sebagai referensi nasional,” jelasnya.

Kendati demikian, Ali mengatakan kebijakan ini memiliki dampak  positif bagi wajib pajak dan dampak negatif bagi golongan masyarakat tertentu yang masih tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan semestinya.

Secara umum Ali mengatakan ada 3 dampak dari yang mungkin muncul dari kebijakan ini. Pertama, bagi masyarakat yg belum memiliki NPWP tetapi punya bisnis atau usaha baik kecil maupun besar, tentunya selama ini masih ada kemungkinan mengelak untuk membayar PPh. Tetapi sekarang dengan berlakunya NIK, semua perizinan usaha tentunya akan sinkron dengan perpajakan.

Kedua, wajib pajak (memiliki NPWP) tetapi selama ini belum melaporkan penghasilan atau lebih spesifik kegiatan usaha sesuai kondisi sebenarnya. Situasi ini terkait dengan kewajiban PPN. Banyak pelaku usaha sengaja dengan berbagai cara menghindari menjadi pengusaha kena pajak PPN.

Mereka bersikeras ketika membeli barang dagangan ke supplier tidak mencantumkan identitas usahanya. Padahal, mereka beli barang untuk diperdagangkan dan bukan berperan sebagai konsumen. Artinya, seusai undang-udang berlaku mereka wajib punya NPWP. Ke depan setelah sinkronisasi NPWP dan NIK, ruang gerak diharapkan semakin terbatas.

Ketiga, terkait kepemilikan aset, baik property, kendaraan bermotor, logam mulia, maupun aset keuangan lainnya. Perolehan aset-aset tersebut selama ini sebagian disyaratkan NIK dan sebagian NPWP. Sebagian masyarakat masih belum memiliki NPWP dan sebagian wajib pajak belum melaporkan aset dan hutangnya dengan semestinya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan ini, seperti amnesty pajak 2016 namun belum berhasil sepenuhnya. Dengan berlakunya sinkronisasi NIK dan NPWP tentunya proses pengawasan dan penindakan hukum oleh Direktorat Jedral pajak akan semakin didukung dengan data yang valid dan lengkap.

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: