
Readtimes.id– Pernikahan dini di Indonesia menjadi fenomena yang tak kunjung usai. Di sejumlah wilayah bahkan pernikahan dini menjadi hal lumrah di masyarakat.
Data yang Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menunjukkan sepanjang tahun 2022 terdapat 50.673 dispensasi (permohonan pemberian izin) pernikahan dini. Di tahun sebelumnya pada 2021 sebanyak 61.449 dispensasi dan 2020 sebanyak 63.382 dispensasi.
Walau cenderung menurun, namun angka 50.673 dispensasi pernikahan dini di tahun 2022 bukanlah angka yang sedikit. Pada kenyataannya, pernikahan dini masih sulit dicegah kendati dampaknya bagi kesehatan, khususnya perempuan bisa fatal. Hal ini lantaran persoalan usia memiliki peranan penting bagi perempuan untuk mengandung, karena hal tersebut berhubungan erat dengan kesehatan reproduksi.
Dokter spesialis kandungan dr. Keven Tali, SpOG kepada Readtimes mengatakan bahwa usia ideal bagi seorang perempuan untuk mengandung adalah 20 sampai 35 tahun.
Namun, bila mengacu pada peraturan undang-undang, perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
“Apalagi kalau hamil di usia terlalu dini, itu berpotensi mengalami komplikasi,” kata dokter Keven, Kamis 9 Maret 2023.
Dari sisi kesehatan, tambahnya, perempuan yang hamil di usia dini akan sangat rentan terkena berbagai penyakit, bahkan bisa mengalami kematian.
Saat ini, angka kematian ibu berada di kisaran 305 per 100 ribu kelahiran hidup. Sebagian besar diakibatkan karena pendarahan, infeksi, dan juga tekanan darah tinggi yang terjadi saat hamil.
“Dan sebagian data menunjukkan perempuan yang hamil dan melahirkan di usia remaja memiliki risiko tinggi menyumbang angka kematian,” jelasnya.
Berbagai macam resiko penyakit lainnya dapat ditimbulkan apabila perempuan hamil di usia dini, seperti penyakit menular seksual, yaitu infeksi pada saluran reproduksinya, contohnya seperti HIV.
Selain itu, anemia pada masa kehamilan juga berpotensi terjadi. Tentunya hal itu akan sangat beresiko terhadap kesehatan ibu dan bayi.
Kehamilan pada usia dini juga beresiko mengakibatkan kelahiran prematur, berat badan bayi pada saat lahir rendah, dan juga pendarahan pada saat persalinan.
Melihat berbagai risiko yang akan ditimbulkan dari kehamilan usia dini, seharusnya penekanan angka pernikahan dini menjadi sebuah keharusan dan mesti jadi perhatian bersama.
90 Komentar