Readtimes.id– Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor kembali diperpanjang. Program ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah mengklaim insentif diskon pajak tersebut mampu memberikan stimulus bagi peningkatan industri-industri pendukungnya, terutama yang bergerak pada industri komponen otomotif.
“Sepanjang 2021, tercatat industri pengolahan nonmigas tumbuh 3,67 persen. Beberapa subsektor tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya industri alat angkut sebesar 17,82 persen,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya, Jumat (11/2).
Pemerintah menilai melalui kebijakan tersebut, beberapa subsektor manufaktur mampu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional 2021 yang sebesar 3,69 persen.
Agus juga mengatakan perpanjangan insentif masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
“Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah,” tuturnya.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai efektivitas diskon pajak untuk peningkatan daya beli tidak signifikan, tetapi dinilai hanya cukup untuk mencegah penurunan.
“Kalau insentif diteruskan, efeknya tidak akan meningkatkan daya beli lebih dari sekarang secara signifikan tapi mencegah untuk turun. Kalau insentif dicabut kemungkinan besarnya akan turun jumlah pembelian dan penjualan di dua sektor itu,” jelas Faisal kepada Readtimes.id.
Menurut Faisal, kelompok sasaran kebijakan ini adalah masyarakat menengah ke atas yang masih punya kemampuan atau daya beli selama pandemi. Hal yang cukup disayangkan oleh Faisal adalah ketika ada pandemi semestinya pemberian insentif berfokus pada sektor lain yang mampu memulihkan konsumsi atau daya beli masyarakat menengah ke bawah.
“Target insentif ini bukan menengah ke bawah. Menengah ke bawah diberikan bansos stimulus UMKM dan sebagainya. Tapi melihat pada 2021 bansos malah dikurangi namun insentif untuk kalangan menengah atas diteruskan. Nah ini yang kemudian kurang tepat ,” ungkapnya.
Masyarakat menengah atas diberikan kenyamanan dengan insentif pajak, sementara masyarakat bawah makin tertekan dengan naiknya PPN barang makanan pokok yang akan naik menjadi 11 persen.
Tidak hanya pajaknya, harga berbagai makanan pokok pun akhir-akhir ini melambung. Kisruh harga minyak goreng pun sampai saat ini belum juga berkesudahan. Menurutnya, pemberian insentif harus lebih dipilah lagi agar tidak terjadi ketimpangan di masyarakat.
Faisal menyarankan pemerintah mestinya bijak memanfaatkan anggaran yang terbatas di tahun ini dan tak lantas menggelontorkan lagi diskon pajak hanya karena mudah dan terbukti mampu mengangkat penjualan yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Editor: Ramdha M.
Tambahkan Komentar